Tak Diberi Uang, Pemuda Pengangguran di Muratara Aniaya dan Ancam Ayah Kandungnya
Tersangka HW sudah ditangkap anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Muratara dan kini mendekam di sel tahanan
Editor: Eko Sutriyanto
Tribunsumsel.com/Rahmat
Tersangka HW (22) diamankan anggota Satreskrim Polres Muratara atas kasus tindak pidana penganiayaan.
Usai menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Tersangka ditangkap petugas saat sedang tidur di rumah korban.
Saat dilakukan penangkapan, tersangka sempat hendak melarikan diri namun tidak berhasil.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 dan atau 335 KUHPidana.
Polisi juga masih akan mendalami kasus ini untuk mengetahui motif dari penganiayaan tersebut.
"Kasus tindak pidana penganiayaan bisa dipenjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan dan atau pengancaman dihukum penjara selama-lamanya satu tahun," terang Tony. (SP/Odi Aria)
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Pria di Muratara Ini Tega Pukul Wajah Ayah Kandungnya Hingga Berdarah, Gara-gara tak Diberi Uang
Berita Rekomendasi