Ayah Cabuli Anak Tiri di Jepara, Aksinya Dipergoki Langsung oleh sang Istri, Ini Kronologinya
Seorang ayah tega melecehkan anak tirinya yang masih di bawah umur. Aksi bejat pelaku itu dipergoki langsung oleh istrinya.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Seorang ayah tega melecehkan anak tirinya yang masih di bawah umur.
Aksi bejat pelaku itu dipergoki langsung oleh istrinya.
Saat itu, saksi baru saja pulang ke rumah setelah disuruh pelaku pergi ke ATM.
Dari pengakuan korban, ternyata dia juga pernah dirudapaksa oleh pelaku.
Wanita ini syok dan kaget saat pulang ke rumah melihat putrinya yang berusia 11 tahun dicabuli suaminya sendiri.
Aksi bejat ini dilakukan AR, warga di Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
Pria 25 tahun itu tega mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur.
Baca juga: Sedang Bermain Ponsel, Gadis 16 Tahun Ditarik Ayah Tiri ke Kamar lalu Dirudapaksa
Gadis berinisial AN (11) itu tak hanya sekali menjadi korban dari nasfu bejat AR.
Kasatreskrim Polres Jepara AKP M. Fachrur Rozi menyampaikan tersangka AR memanfaatkan kondisi rumah sepi, terutama saat istri sedang keluar rumah.
Tersangka, kata Rozi, menyuruh istrinya untuk mengecek saldo tabungan di ATM.
Saat istri berangkat, tersangka duduk di teras rumah dan bermain handphone.
Kemudian tersangka masuk rumah dan melihat AN sedang rebahan di depan televisi.
"Saat pulang ke rumah, ibu korban melihat tersangka sedang mencabuli korban.
Seketika ibu korban langsung marah terhadap tersangka," beber Rozi saat konferensi pers di Satreskrim Polres Jepara, Jumat (13/5/2022).
Baca juga: Pria 66 Tahun di Aceh Timur Rudapaksa Gadis 13 Tahun, Sempat Tuduh Orang Lain sebagai Pelaku
Kejadian itu terjadi awal Ramadan, pada Minggu (3/5/2022) sekira pukul 21.20 WIB.
Rozi mengungkapkan, korban juga mengaku kepada ibunya bahwa tersangkan telah memperkosa korban pada 19 Maret 2022, pada malam hari.
Pihaknya, kata Rozi, telah menyita barang bukti pakaian milik korban.
Terhadap tersangka, Satreskrim Polres Jepara menjerat dengan Pasal 81 dan atau Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Wanita Jepara Ini Seperti Disambar Geledek Saat Buka Pintu Melihat Putrinya Dicabuli Suami
(TribunJateng.com/Muhammad Yunan Setiawan)