Peredaran Uang Palsu di Bengkulu Berawal Transaksi Jual Beli Upal di Area Pelabuhan Merak
Tersangka ZA (46) warga Serang, Banten mengaku mendapatkan uang tersebut dari seorang supir truk saat bertemu di area Pelabuhan Merak
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya
TRIBUNNEWS.COM, BENGKULU - Polres Bengkulu mengungkap peredaran uang palsu pada Sabtu (14/5/2022).
Dua tersangka dan uang palsu sebanyak Rp 1,4 juta berhasil diamankan polisi.
Tersangka ZA (46) warga Serang, Banten mengaku mendapatkan uang tersebut dari seorang supir truk saat bertemu di salah satu rumah makan di area Pelabuhan Merak.
"Waktu istirahat ngopi, tiba-tiba ada seorang sopir truk lainnya yang menghampiri saya dan menawarkan uang palsu tersebut," ujar sopir truk ini.
Ia merasa telah dihipnotis oleh supir yang menawarkan uang palsu tersebut karena mau saja membeli uang palsu kepada orang yang ia tidak dikenal.
Baca juga: Berkah di Periode Libur Lebaran, Perputaran Uang di Yogyakarta Hampir Rp 2 Triliun
"Awalnya saya mau beli sebanyak Rp 2 juta dengan harga Rp 1 juta, namun supir tersebut menawarkan lebih.
Saya menurut saja, akhirnya uang jalan saya habis karena membeli uang palsu tersebut sebanyak Rp 5 juta," kata ZA.
ZA menjelaskan, setibanya di Bengkulu, dirinya baru sadar telah ditipu dan merasa bersalah telah membeli uang palsu tersebut.
"Saya tidak berani membelanjakan uang ini, sehingga uang palsu tersebut saya jual rugi kepada BY (32).
Semula saya beli Rp 50 ribu per lembar saya jual Rp. 40 ribu agar uang tersebut cepat hilang dari saya," tambahnya.
BY (32) warga Kota Bengkulu yang juga ditetapkan tersangka pengedar uang palsu mengaku telah membeli uang palsu sebanyak Rp 4,5 juta dari ZA.
"Saya beli beberapa kali dengan jumlah yang beragam, belinya Rp. 40 ribu per satu lembar uang Rp. 100 ribu, pernah juga saya tukarkan dengan seng," ujar BY.
Uang palsu yang telah diterima BY, diakuinya telah diedarkannya di beberapa lokasi di Kota Bengkulu.