Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dituntut 15 Tahun, Dua Kurir Narkoba di Medan Tidak Percaya Divonis Hakim Seumur Hidup

Dua kurir narkoba di Medan Sumatera Utara tidak percaya divonis pidana penjara seumur hidup

Editor: Erik S
zoom-in Dituntut 15 Tahun, Dua Kurir Narkoba di Medan Tidak Percaya Divonis Hakim Seumur Hidup
Tribunnews.com/ Abdul Qodir
ilustrasi sidang Dua kurir narkoba Muhammad Azhar Nasution (41) dan Andi Nova Siregar (35) tidak percaya divonis pidana penjara seumur hidup, Rabu (18/5/2022). 

Lalu, Ewin mengatakan "jumpai aja teman abang yang bernama Jul, nanti dia yang beritahu". Pada Selasa, 31 Agustus 2021 sekira pukul 21.00 WIB, Azhar dihubungi oleh Jul (DPO) dan mereka sepakat bertemu keesokan harinya.

Lalu, Rabu 1 September 2021, Azhar dan Jul menemui terdakwa Andi Nova Siregar.

"Berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pengedar narkotika jenis heroin yang akan melakukan transaksi jual beli di Jalan Cemara Kelurahan Pulo Brayan Darat II Kecamatan Medan Timur," ujar JPU.

Atas informasi tersebut, petugas Sat Res Narkoba Polrestabes Medan melakukan penyelidikan di sekitar lokasi tersebut. Kemudian, petugas melihat Andi Nova akan menyerahkan heroin kepada Azhar.

Melihat itu, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa.

Baca juga: Polres Asahan Tangkap DPO Kasus 11 Oknum Polisi Terkait Penggelapan 19 Kg Sabu

"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 5 bungkus heroin," ujar Kharya.

Kepada petugas, mereka mengakui bahwa barang haram tersebut milik Andi Nova yang tujuannya akan diberikan kepada Azhar untuk diperjual belikan. Selanjutnya, kedua terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan untuk diproses lebih lanjut.

BERITA REKOMENDASI

"Bahwa terdakwa Muhammad Azhar Nasution dijanjikan akan diberi imbalan sebesar Rp 2.000.000, jika berhasil menjual heroin itu. Sebelumnya Azhar sudah diberikan ongkos sebesar Rp 300.000," pungkas JPU dari Kejari Medan tersebut.

Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 000550/10.30.00/ 2021 tanggal 2 September 2020 yang ditandatangani oleh Sri Winarti selaku Pemimpin PT Pegadaian (Persero) UPC Medan Mandala, barang bukti yang disita petugas berupa 8 bungkus besar dan 2 bungkus kecil narkotika golongan I bukan tanaman jenis heroin (Diacetilmorfina) dengan berat kotor 3.100 gram (3,1 kg).

Dari jumlah itu, disisihkan barang bukti ke labfor dan alat bukti di persidangan dengan berat kotor 56 gram. Serta pemusnahan barang bukti dengan berat kotor 3.044 gram.

Penulis: Gita Nadia Putri br Tarigan

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul KURIR Heroin Kaget Divonis Penjara Seumur Hidup, Hakim: Iya Selamanya-lamanya Kalian di Sana

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas