KPK Periksa 8 Kepala Dinas Terkait Kasus Suap Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy
KPK memeriksa delapan kepala dinas terkait kasus dugaan suap pendirian gerai minimarket Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
- Direktur PT Kristal Kurnia Jaya Julian Kurniawan
- Direktur CV Rotary Meiske De Fretes
- Direktris CV Lidio Pratama Nessy Thomas Lewa
- Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Ambon Demianus Paais
Baca juga: Geledah di Lingkungan Kantor Pemkot Ambon, KPK Sita Uang dan Bukti Elektronik
- Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan tahun 2012-2021 Lucia Izaak
- Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Ambon 2019-2020 Neil Edwin Jan Pattikawa.
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di lingkungan perkantoran Pemerintah Kota Ambon pada gedung A, B, C dan D, pada Selasa (17/5/2022).
Dari penggledahan itu, KPK menyita sejumlah barang bukti.
"Pada beberapa lokasi, ditemukan dan diamankan berbagai bukti di antaranya sejumlah dokumen terkait keuangan termasuk catatan aliran sejumlah uang dan bukti alat elektronik," kata Ali, Rabu (18/5/2022).
Konstruksi Perkara
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail minimarket tahun 2020 di Kota Ambon.
Mereka adalah Wali Kota Ambon periode 2011-2016 hingga 2017-2022, Richard Louhenapessy; Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanussa; dan karyawan sebuah minimarket Kota Ambon bernama Amri.
Baca juga: KPK Geledah Kantor PT Midi Utama Indonesia Cabang Ambon
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, dalam konstruksi perkara, tahun 2020 Richard yang menjabat Wali Kota Ambon memiliki kewenangan memberikan izin prinsip pembangunan cabang retail di Kota Ambon.
Dalam proses pengurusan izin tersebut, KPK menduga, Amri aktif melakukan pertemuan dengan Richard agar proses perizinan bisa segera disetujui.