Kecanduan Game, Pria Asal Batam Gelap Mata Bawa Kabur Motor Calon Istri H-1 Jelang Akad Nikah
Zidane Fitrah Wahyu (21) harus mendekam di penjara setelah nekat membawa kabur sepeda motor dan handphone milik kekasihnya
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, MADIUN - Zidane Fitrah Wahyu (21) harus mendekam di penjara setelah nekat membawa kabur sepeda motor dan handphone milik kekasihnya, Eka Aprilia Prameswari (20).
Pelaku membawa lari sepeda motor dari rumah Eka di Desa Dempelan, Kecamatan/Kabupaten Madiun, sehari sebelum akad nikahnya dengan Eka yang sedianya dilaksanakan pada 16 Mei 2022.
Setelah berhasil membawa lari sepeda motor Honda Vario 125 Nopol AE 2747 GJ tersebut, ia menggadaikannya senilai Rp 4 juta.
"Buat top up game," kata Zidane mengaku, Jumat (20/5/2022).
Baca juga: Permintaan Rujuk Ditolak, Suami di Jember Membabi Buta Tusuk Istri Pakai Pisau Dapur
Baca juga: Truk Tronton Tabrak Rumah Warga dan Tiang Listrik hingga Roboh di Mojokerto
Baca juga: Sosok hingga Pengakuan Pelaku yang Rampok dan Rudapaksa Mahasiswi di Lubuklinggau Bikin Geram
Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Ryan Wira Raja Pratama mengatakan, Zidane membawa sepeda motor tersebut H-1 pernikahan, yaitu pada 15 Mei 2022, dengan berpura-pura untuk membeli perlengkapan pernikahan.
Namun hari itu, ia tak kunjung pulang, bahkan saat waktu akad nikah tiba, pria asal Batam, Kepulauan Riau tersebut tak terlihat batang hidungnya.
"Antara korban dengan pelaku sudah saling kenal dan pacaran selama satu tahun, lalu lebih intens dan serius selama tiga bulan terakhir hingga sepakat untuk menikah," ucap Ryan.
Baca juga: Sekretariat Mapala Kampus UBD Palembang Diserang, 3 Mahasiswa Alami Luka Tusuk, Polisi Turun Tangan
Baca juga: Perahu Disambar Petir saat Mancing di Perairan Tahoa, Satu Warga Kolaka Hilang di Laut, 2 Selamat
Baca juga: Cari Kayu Gelam untuk Buat Dapur, Warga Tulangbawang Jatuh ke Sungai, Tewas Diterkam Buaya
Bahkan, Zidane sendiri sudah sempat tinggal di rumah Eka ketika keduanya sudah sepakat untuk menikah.
Namun, ia justru menyalahgunakan kepercayaan tersebut dan mengecewakan keluarga besar korban.
"Tapi sejauh ini berdasarkan keterangan yang bersangkutan, dirinya masih bersedia (ingin) menikah," jelas Ryan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama 4 (empat) tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Alasan Tak Biasa, Demi Ini Pria di Madiun Bawa Kabur Sepeda Motor Calon Istrinya Jelang Akad Nikah,