Sosok hingga Pengakuan Pelaku yang Rampok dan Rudapaksa Mahasiswi di Lubuklinggau Bikin Geram
Pelaku perampokan disertai rudapaksa mahasiswi di Lubuklinggau mengungkap korban sudah memohon agar tak dirudapaksa tapi tak digubris olehnya.
Penulis: Theresia Felisiani
Dihadapan, Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi, Eko mengaku nekat merampok karena ketagihan judi slot, karena tidak ada uang akhirnya dirinya mencari sasaran.
"Merampok karena ketagihan judi slot, awalnya tidak ada niat untuk merampok, namun karena melihat suasana sepi saya masuki rumahnya ternyata ada orang," ungkapnya.
Eko Resividis
Eko merupakan seorang residivis kasus perampokan dan pemerkosaan, korbannya kala itu seorang pelajar, akibat perbuatannya dirinya dihukum 17 tahun penjara.
Potong masa tahanan dan sering mendapat remisi, akhirnya tahun 2019 dia keluar penjara, saat keluar penjara Eko bukan taubat, Eko mengaku malah terjerumus sebagai pemakai narkoba.
Untuk menghilangkan rasa malunya di kampung halamannya, Kelurahan Taba Baru, Kecamatan Lubuklinggau Utara I,
Eko pergi merantau ke Kabupaten Lahat.
Baca juga: Pelaku Perampokan dan Rudapaksa Mahasiswi di Lubuklinggau Ditangkap saat Asyik Nyabu
Namun, sebelum pergi merantau, Eko menggelapkan Hp milik temannya, uangnya digunakannya untuk modal ongkos ke Kabupaten Lahat.
"Sejak saat itu saya mulai pakai narkoba. Di Lahat saya bekerja di rumah makan, kemudian gaji saya habis untuk narkoba," paparnya.
Menjelang lebaran Idul Fitri 2022 lalu, Eko kembali ke kampung halamannya, tapi lagi-lagi bukannya bertaubat, Eko malah mengulangi perbuatannya merampok dan memperkosa warga sekampungnya.
Fakta Baru Mahasiswi Dirampok dan Rudapaksa di Lubuklinggau, Sudah Memohon
Eko Sutiono (30) pelaku perampokan disertai rudapaksa mahasiswi di Lubuklinggau telah ditangkap polisi.
Saat pers rilis di Polres Lubuklinggau, terungkap korbannya Bunga (bukan nama sebenarnya) sempat memohon agar pelaku tidak mengganggunya dan mempersilahkan mengambil semua barang di rumahnya.
"Ambilah galo barang ini pak, jangan kucak aku (ambilah semua barang ini pak asal jangan ganggu saya)," ujar pelaku menirukan permohohan Bunga saat di rilis di Polres Lubuklinggau, Jumat (20/5/2022).