Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosok hingga Pengakuan Pelaku yang Rampok dan Rudapaksa Mahasiswi di Lubuklinggau Bikin Geram

Pelaku perampokan disertai rudapaksa mahasiswi di Lubuklinggau mengungkap korban sudah memohon agar tak dirudapaksa tapi tak digubris olehnya.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Sosok hingga Pengakuan Pelaku yang Rampok dan Rudapaksa Mahasiswi di Lubuklinggau Bikin Geram
TribunSumsel/Eko Hepronis
Eko Sutiono perampok dan rudapaksa mahasiswi di Lubuklinggau, Jumat (20/5/2022). 

Lalu pelaku tidak menghiraukan, balik mengancam Bunga dengan mengatakan "diam gek kubunuh kau," (diam nanti kubunuh kamu), karena merasa ketakutan Bunga hanya bisa diam saja.

Tempat kejadian perkara (TKP) perampokan dan rudapaksa mahasiswi di Lubuklinggau, Sabtu (14/5/2022).
Tempat kejadian perkara (TKP) perampokan dan rudapaksa mahasiswi di Lubuklinggau, Sabtu (14/5/2022). (TRIBUN SUMSEL/EKO HEPRONIS)

Saat itu Bunga sudah dalam kondisi tangan dan kaki terikat, pelaku pun membuka ikatan kaki Bunga, lalu pelaku langsung merudapaksa Bunga, setelah selesai merudapaksa Bunga pelaku langsung kabur melarikan diri membawa barang curiannya.

Barang yang dicuri pelaku dari rumah Bunga berupa, handphone, laptop dan uang tunai sebesar Rp 4 juta rupiah.

"Spontan melakukan itu, awalnya merampok saja kemudian mau melakukan itu," ungkapnya.

Eko Sutiono Perampok dan Rudapaksa Mahasiswi di Lubuklinggau Kena Pasal Berlapis, Ini Alasannya

Eko Sutiono perampok dan rudapaksa mahasiswi di Lubuklinggau dikenakan pasal berlapis.

Eko Sutiono pelaku perampokan disertai rudapaksa terhadap Bunga mahasiswi di Kota Lubuklinggau Sumsel ditangkap polisi.

Berita Rekomendasi

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi didamping Kasatreskrim AKP M Romi menyampaikan, akan menerapkan pasal berlapis terhadap pelaku sesuai aksi kejahatannya.

"Nanti akan diterapkan pasal berlapis, akan diterapkan pasal terpisah baik itu perampokan, pemerkosaan dan narkoba," ungkap Harissandi pada wartawan, Jumat (20/5/2022).

Baca juga: Usai Operasi Pasang Pen Karena Tali Sling Lift Putus, Begini Kondisi Pria Berbobot 275 Kg di Malang 

Baca juga: 3 Aksi Polisi Letuskan Tembakan Berujung Viral di Semarang, Surabaya dan Pesanggrahan

Harissandi menjelaskan pasal pemerkosaan yakni pasal 365 ancaman hukuman minimal 9 tahun penjara, pemerkosaan undang-undang nomor 12 tahun 2022 disertai kekerasan seksual ancaman 12 tahun penjara.

"Lalu narkoba terpisah akan kita buat sendiri, yang jelas nanti kita akan kenakan pasal berlapis dan narkotika terpisah," ujarnya.

Harissandi menjelaskan ada beberapa barang bukti yang diamankan dari tersangka dan korban diantaranya yakni Hp, laptop, sendal pelaku, pakaian pelaku dan pakaian korban serta tali kain untuk mengikat korban.

"Hasil pengembangan pelaku ini pernah melakukan hal yang sama tahun 2012 di wilayah Taba baru, kemudian dihukum 17 tahun lalu Juni 2019 keluar .Sehabis itu pelaku lari ke Lahat kerja tapi sebelum pergi sempat menggelapkan Hp," ungkapnya.

Kronologi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas