Kapolres Majalengka Berikan Penghargaan kepada Satpam Bank yang Gagalkan Teror Bom Palsu
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi langsung mengganjar satpam tersebut dengan reward
Editor: Erik S
"Alhamdulillah, gak nyangka. Saya bekerja sesuai arahan kantor untuk mengamankan lingkungan bank jika terjadi ancaman atau tindak pidana oleh masyarakat," kata Asep.
Diberitakan sebelumnya, warga Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, khususnya di kawasan Alun-alun Leuwimunding, dihebohkan dengan penangkapan seorang pelaku yang diduga membawa bom.
Penangkapan pelaku diduga membawa bom sempat viral di berbagai grup WhatsApp.
Diketahui, pelaku seorang pria itu berkacamata, menggenakan kaos putih, topi hitam, menggendong tas dan celana pendek.
Baca juga: 2 RSUD di Majalengka Siapkan Ruangan Isolasi Antisipasi Pasien Hepatitis Akut
Pria tersebut mengaku membawa bom yang melilit di tubuhnya.
Dari sebuah video yang viral, ia ditangkap dan diikat di sebuah mistar gawang sepak bola alun-alun Leuwimunding.
Garis polisi pun dibuat oleh kepolisian untuk memberi jarak bagi masyarakat lainnya yang ingin menonton pelaku.
Hal ini dilakukan guna menghindari hal-hal yang tak diharapkan.
Pantauan Tribun di lokasi, tampak ratusan warga pun, tak pelak berbondong-bondong ke lokasi ingin melihat secara langsung wajah dan isu kebenaran kabar tersebut.
Anggota polisi pun yang membawa senjata lengkap mengamankan sekitar lokasi.
Baca juga: Pria di Majalengka Ditangkap Polisi Karena Mengaku Bawa Bom
Selang tiga jam atau setelah Tim Gegana Brimob Polda Jabar memeriksa terduga pelaku, pria tersebut akhirnya berhasil ditangkap setelah dirinya hanya membawa rakitan bom mainan.
Selang sehari, pria tersebut langsung diterapkan sebagai tersangka.
Polisi menjerat yang bersangkutan dengan 3 pasal sekaligus, yakni pencurian dengan kekerasan, perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan dan percobaan melakukan kejahatan.
Yang mana pelaku masing-masing Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, Pasal 335 KUHPidana dengan ancaman hukuman 1 tahun serta Pasal 53 KUHPidana dengan ancaman hukuman 6 tahun.
Penulis: Eki Yulianto
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Satpam yang Gagalkan Teror Bom Palsu di Majalengka Dapat Penghargaan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.