Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sempat Ditangkap Terkait Perdagangan Satwa Liar, Mantan Bupati Bener Meriah Dibebaskan & Wajib Lapor

Usai diperiksa di Banda Aceh, Ahmadi dan S mereka berdua dibebaskan tetapi dikenakan wajib lapor kepada penyidik di Kantor Pos Gakkum Aceh.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Sempat Ditangkap Terkait Perdagangan Satwa Liar, Mantan Bupati Bener Meriah Dibebaskan & Wajib Lapor
For Serambinews.com
Mantan Bupati Bener Meriah, Ahmadi, dikabarkan kembali ditangkap aparat penegak hukum, Selasa (24/5/2022). Kali ini, ia terlibat dalam perdagangan satwa liar. 

Sorot Gakkum

Terkait kasus tersebut, Direktur Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Aceh, Ahmad Shalihin meminta Balai Gakkum KLHK agar transparan dan terbuka ke publik.

Keterbukaan itu penting agar publik dapat melihat kebenaran bahwa selama ini ada mafia perdagangan satwa dilindungi di Aceh.

Mantan Bupati Bener Meriah, Ahmadi, dikabarkan kembali ditangkap aparat penegak hukum, Selasa (24/5/2022). Kali ini, ia terlibat dalam perdagangan satwa liar.
Mantan Bupati Bener Meriah, Ahmadi, dikabarkan kembali ditangkap aparat penegak hukum, Selasa (24/5/2022). Kali ini, ia terlibat dalam perdagangan satwa liar. (For Serambinews.com)

Termasuk juga menjadi bukti bahwa penegak hukum tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum, siapapun yang bersalah akan berhadapan dengan hukum.

"Balai Gakkum KLHK agar transparan. Segera ungkap siapa dalang utama perdagangan satwa liar yang sangat dilindungi ini.
Selain itu harus ada upaya konkret mengungkap mata rantai peredaran satwa liar di Aceh," katanya.

Dia mengapresiasi kinerja penegak hukum karena kasus ini bisa menjadi jalan masuk untuk membongkar mafia perdagangan satwa dilindungi.

Tetapi dia juga meminta Gakkum KLHK agar mampu mengungkap aktor utamanya.

Berita Rekomendasi

"Bila pelaku utama tidak ditangkap, dikhawatirkan kasus yang sama akan berulang kembali dan kejahatan terhadap satwa dilindungi akan terus terjadi," tegas Shalihin.

Sementara itu, Manager Program Lembaga Suar Galang Keadilan (LSGK), Missi Muizzan ST menyoroti atas dibebaskannya Ahmadi dan seorang terduga lainnya.

Keputusan itu menurut dia, menimbulkan prasangka publik atas profesionalitas Gakkum KLHK Wilayah Sumatera.

"Tentu tindakan ini menimbulkan pertanyaan bahkan kecurigaan bagi publik, atas dasar apa kedua terduga dapat dilepaskan? Bukannya ketika dilakukan penangkapan juga ditemukan barang bukti berupa kulit dan tulang belulang satwa liar harimau sumatera dari kedua terduga tersebut?” kata Missi.

"Lalu, jika kedua terduga telah dilepas bagaimana dengan kedudukan barang bukti yang telah berada di tangan balai Gakkum Wilayah Sumatera? LSGK mempertanyakan secara tegas atas keseriusan dan komitmen penegakan hukum terhadap kedua terduga," protes Missi.

Baca juga: Upaya Perlindungan Satwa Liar Langka Seperti Orang Utan dan Gajah Sumatera Terus Ditingkatkan

LSGK berharap Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh dapat memberikan dukungan dalam penanganan kasus ini sehingga kasus tersebut bisa terungkap dan menangkap pelakunya.

"Apabila Balai Gakkum Wilayah Sumatera tidak mampu menangani perkara tersebut maka perkara ini bisa diambilalih oleh Kepolisian Daerah Aceh maupun oleh pihak Mabes Polri," kata dia.

Missi menambahkan, LSGK yakin tim dari Balai Gakkum Wilayah Sumatera telah memiliki bukti permulaan yang cukup sehingga kedua terduga dilakukan penangkapan dan kemudian diboyong ke Banda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (mun/mas)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Ahmadi Mantan Bupati Kembali Ditangkap, Diduga Terkait Perdagangan Satwa Liar

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas