6 Wanita Penipu Mobil Rental Ditangkap di Kolaka, Modusnya untuk Persalinan dan Daftar Masuk Polisi
Enam wanita pelaku sindikat penipuan dan penggelapan mobil rental ditangkap Polres Kolaka, Jumat (27/5/2022).
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, KOLAKA - Enam wanita pelaku sindikat penipuan dan penggelapan mobil rental ditangkap Polres Kolaka, Jumat (27/5/2022).
Keenamnya yakni PU (37), RSR (32), DA (38), NU (40), SA (38) dan RIS (35).
Mereka ditangkap setelah menggelapkan belasan mobil rental.
Kasat Reskrim Polres Kolaka, AKP I Gede Pranata Wiguna dalam konferensi persnya mengatakan, modus operandi para pelaku merental mobil korban dengan alasan untuk digunakan mengurus bisnis.
Selanjutnya, alasan mengurus proyek ataupun menagih pajak yang kemudian korban menyerahkan mobil kepada pelaku.
"Namun ternyata pelaku tidak mengurus proyek, mengurus bisnis ataupun mengurus pajak tapi para pelaku menggadaikan mobil korban tanpa sepengetahuan dan seizin dari korban," jelasnya.
Baca juga: Kepalanya Sempat Ditodong Airsoft Gun, Perempuan di Kendari Berhasil Lolos dari Aksi Pencabulan
Baca juga: Nasib Geng Motor di Bogor Usai Terjaring Patroli Polisi, Resmi Bubar Padahal Baru Berumur Setahun
Kata dia, para pelaku juga menggelapkan mobil korban dengan berbagai alasan yaitu ada kebutuhan mendesak, mengurus anaknya mendaftar polisi, sakit, kebutuhan persalinan, hingga membayar utang.
Tak main-main, para pelaku menggadai mobil korban berkisar antara Rp15 juta sampai dengan Rp35 juta.
"Mobil yang dirental dan telah digadaikan oleh para pelaku sebanyak 11 unit, 9 unit mobil telah ditemukan dan 2 unit masih dalam pencarian," tambahnya.
AKP I Gede Pranata Wiguna mengatakan uang hasil gadai mobil dibagi para pelaku dan digunakan membayar utang, rental mobil yang telah dirental, serta digunakan untuk kebutuhan pribadi.
"Jadi, para pelaku melakukan penipuan dan atau penggelapan karena terlilit utang," imbuhnya.
Baca juga: Wanita Paruh Baya Diduga Dibuang Keluarganya di Bogor, Kini Ditangani Dinsos
Sebanyak tujuh korban sindikat penipuan dan penggelapan ini lalu mengadukan para pelaku ke Polres Kolaka.
AKP I Gede Pranata Wiguna menuturkan para tersangka penipuan dan penggelapan ditangkap di tempat yang berbeda-beda.
Tersangka RSR ditangkap di Desa Huko–Huko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, saat sedang membayar/mengembalikan sebagian uang gadai mobil.
Tersangka PU dan SA ditangkap di Jalan Pahlawan, DA dan NU ditangkap di Wisma Mujur, RIS datang sendiri ke Polres Kolaka setelah dihubungi oleh penyidik.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun kurungan penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul 6 Wanita Sindikat Penipuan dan Penggelapan Mobil Rental Ditangkap Polisi di Kolaka Sulawesi Tenggara,