Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPDB Jatim Jenjang SMA SMK Dibuka 20 Juni 2022, Catat Jadwal dan Tata Cara Pendaftarannya

PPDB Jatim jenjang SMA SMK dibuka 20 Juni 2022 untuk tahap 1. Catat jadwal dan tata cara pendaftarannya tiap jalur. Ada 5 jalur PPDB di Jawa Timur.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in PPDB Jatim Jenjang SMA SMK Dibuka 20 Juni 2022, Catat Jadwal dan Tata Cara Pendaftarannya
PPDB Jatim
PPDB Jatim 2022 jenjang SMA SMK dibuka 20 Juni untuk tahap 1. Catat jadwal dan tata cara pendaftarannya tiap jalur. Ada 5 jalur PPDB di Jawa Timur. 

TRIBUNNEWS.COM - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Timur untuk jenjang SMA dan SMK akan dibuka pada 20 Juni 2022 untuk tahap I.

PPDB Jatim akan dibuka melalui lima jalur, yaitu afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, prestasi hasil perlombaan/penghargaan, prestasi nilai akademik, dan zonasi.

Jalur yang akan dibuka pada tahap pertama adalah jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali, dan jalur prestasi hasil lomba.

Sebelum melakukan pendaftaran PPDB Jatim, peserta wajib mengikuti tahap pra prendaftaran, yaitu verifikasi nilai rapor.

Berikut ini caranya, dikutip dari laman PPDB Jatim.

Baca juga: Pendaftaran PPDB Jateng 2022 Jenjang SMA Dibuka Bulan Juni, Simak Syarat dan Jadwalnya

Verifikasi Nilai Rapor

1. Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) sekolah asal, NISN, dan tanggal lahir.

BERITA REKOMENDASI

2. Siswa melakukan Verifikasi Nilai Rapor semester 1 sampai semester 5.

3. Siswa mengisi form laporan pada sistem jika terjadi kesalahan nilai.

Baca juga: Cara Pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2022 Jenjang SMP dan SMA/SMK, Ini Syaratnya

Jadwal PPDB Jatim 

1. Tahap I

Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, dan Jalur Prestasi Hasil Lomba

- Pendaftaran: 20-21 Juni 2022 pukul 01.00-23.59 WIB
- Verifikasi dan Validasi oleh SMA/SMK: 21-23 Juni 2022 sampai dengan pukul 16.00 WIB
- Pengumuman: 24 Juni 2022 pukul 08.00 WIB
- Cetak Bukti Penerimaan oleh Siswa: 24 Juni 2022 pukul 08.00-23.59 WIB.

2. Tahap II

Jalur Prestasi Nilai Akademik SMA

- Pendaftaran: 25-26 Juni 2022 pukul 01.00-23.59 WIB
- Penutupan: 26 Juni 2022 pukul 23.59 WIB
- Pengumuman: 27 Juni 2022 pukul 08.00 WIB
- Cetak Bukti Penerimaan oleh Siswa: 27 Juni 2022 pukul 08.00-23.59 WIB.

3. Tahap III

Jalur Zonasi SMK

- Pendaftaran: 28-29 Juni 2022 pukul 01.00-23.59 WIB
- Penutupan: 29 Juni 2022 pukul 23.59 WIB
- Pengumuman: 30 Juni 2022 pukul 08.00 WIB
- Cetak Bukti Penerimaan oleh Siswa: 30 Juni 2022 pukul 08.00-23.59 WIB.

4. Tahap IV

Jalur Zonasi SMA

- Pendaftaran: 1-2 Juli 2022 pukul 01.00-23.59 WIB
- Penutupan: 2 Juli 2022 pukul 23.59 WIB
- Pengumuman: 3 Juli 2022 pukul 08.00 WIB
- Cetak Bukti Penerimaan oleh Siswa: 3 Juli 2022 pukul 08.00-23.59 WIB.

5. Tahap V

Jalur Prestasi Nilai Akademik SMK

- Pendaftaran: 4-5 Juli 2022 pukul 01.00-23.59 WIB
- Penutupan: 5 Juli 2022 pukul 23.59 WIB
- Pengumuman: 6 Juli 2022 pukul 08.00 WIB
- Cetak Bukti Penerimaan oleh Siswa: 6 Juli 2022 pukul 08.00-23.59 WIB.
- Daftar Ulang di Sekolah: 7-8 Juli 2022 pukul 08.00-15.00 WIB.

Baca juga: 100 SMA Terbaik di Jawa Tengah Versi LTMPT untuk Referensi PPDB 2022

Tata Cara Pendaftaran PPDB Jatim

Jalur Afirmasi (SMA/SMK)

Peserta jalur afirmasi hanya dapat memilih 1 (satu) sekolah yang dituju.

1. Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN dan PIN.

2. Untuk SMA, memilih 1 (satu) sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona yang berbatasan.

3. Untuk SMK, memilih 1 (satu) kompetensi keahlian di sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona.

4. Khusus peserta didik dari keluarga tidak mampu mengunggah bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah berupa Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Tunai (BST), Kartu Bantuan Pangan Non Tunai (KBPNT), Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), dan/atau Program bantuan Pemerintah Daerah lainnya sebagai bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

5. Khusus peserta didik dari Anak Buruh mengunggah poin 4 ditambah dengan surat/tanda keanggotaan Asosiasi Buruh yang dimiliki orang tua/wali.

6. Khusus peserta didik penyandang disabilitas, mengunggah hasil asesmen awal (Asesmen fisik/Psikologis, Akademik, Fungsional, Sensorik dan Motorik oleh Psikolog, Psikiater, Dokter Spesialis) dan Surat keterangan dari Kepala Sekolah asal.

7. Mengunduh bukti pendaftaran.

Jalur Perpindahan Tugas Orang tua/wali (SMA/SMK)

1. Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN dan PIN.

2. Untuk SMA, memilih 1 (satu) sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona yang berbatasan.

3. Untuk SMK, memilih 1 (satu) kompetensi keahlian di sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona.

4. Untuk jalur pindah tugas orang tua/wali mengunggah SK mutasi/perpindahan tugas orang tua/wali yang diterbitkan oleh instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
Khusus anak guru/tenaga kependidikan memilih 1 (satu) sekolah untuk jenjang SMA atau memilih 1 (satu) kompetensi keahlian untuk jenjang SMK sesuai dengan sekolah tempat orang tuanya bertugas.

5. Khusus anak guru atau tenaga kependidikan SMA/SMK Negeri, mengunggah Surat Penugasan orang tua sebagai Guru atau Tenaga Kependidikan dari Kepala Sekolah SMA/SMK tempat bertugas.

6. Khusus anak tenaga kesehatan mengunggah Surat Keterangan dari atasan langsung rumah sakit/puskesmas tempat orang tuanya bertugas.

7. Mengunduh bukti pendaftaran.

Baca juga: Cara Daftar Akun PPDB DKI Jakarta 2022 Secara Online Jenjang SD, Lengkap dengan Jadwal Pendaftaran

Jalur Prestasi Hasil Perlombaan dan/atau Penghargaan (SMA/SMK)

Peserta jalur Prestasi Hasil Perlombaan dan/atau Penghargaan hanya dapat memilih 1 (satu) sekolah yang dituju.

1. Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN dan PIN.

2. Untuk SMA, memilih 1 (satu) sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona yang berbatasan.

3. Untuk SMK, memilih 1 (satu) kompetensi keahlian di sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona.

4. Mengisi data prestasi dan mengunggah bukti dokumen prestasi.

5. Mengunduh bukti pendaftaran.

Jalur Prestasi Nilai Akademik (SMA/SMK)

Untuk PPDB Jatim jenjang SMA, jalur prestasi nilai akademik dapat memilih paling banyak 3 (tiga) sekolah dengan ketentuan ketiganya dalam zona atau 2 (dua) dalam zona dan 1 (satu) di luar zona pada zona yang berbatasan.

Untuk jalur jenjang SMK, jalur prestasi nilai akademik, dapat memilih paling banyak 3 (tiga) Kompetensi Keahlian pada 1 (satu) sekolah atau di sekolah yang berbeda.

1. Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN dan PIN.

2. Untuk SMA, memilih paling banyak 3 (tiga) sekolah dengan ketentuan ketiganya dalam zona atau 2 (dua) dalam zona dan 1 (satu) di luar zona yang berbatasan.

3. Untuk SMK, memilih paling banyak 3 (tiga) Kompetensi Keahlian dalam 1 (satu) sekolah atau sekolah yang berbeda, dalam zona dan/atau luar zona.

4. Mengunduh bukti pendaftaran.

Jalur Zonasi (SMA/SMK)

Jalur zonasi pada SMA dapat memilih paling banyak 3 (tiga) sekolah dengan ketentuan ketiganya dalam zona atau 2 (dua) dalam zona dan 1 (satu) di luar zona pada zona yang berbatasan.

Untuk jalur zonasi SMK, dapat memilih paling banyak 3 (tiga) Kompetensi Keahlian pada 1 (satu) sekolah atau di sekolah yang berbeda.

1. Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN dan PIN.

2. Untuk SMA, memilih paling banyak 3 (tiga) sekolah dengan ketentuan ketiganya dalam zona atau 2 (dua) dalam zona dan 1 (satu) di luar zona yang berbatasan.

3. Untuk SMK, memilih paling banyak 3 (tiga) Kompetensi Keahlian dalam 1 (satu) sekolah atau sekolah yang berbeda, dalam zona dan/atau luar zona.

4. Mengunduh bukti pendaftaran.

*) Untuk ketentuan pendaftaran masing-masing jalur dapat dilihat di sini.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait PPDB

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas