Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jambret HP Anak 9 Tahun hingga Korbannya Trauma, Pelajar di Tanggamus Ditangkap Polisi 

Pelaku ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di Jalan Raya Pekon Suka Agung, Bulok, Tanggamus.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Jambret HP Anak 9 Tahun hingga Korbannya Trauma, Pelajar di Tanggamus Ditangkap Polisi 
wytv.com
Ilustrasi penjara. 

TRIBUNNEWS.COM, TANGGAMUS - Seorang pelajar inisial IM (17) ditangkap Polsek Pugung, Polres Tanggamus, Polda Lampung.

Pelaku ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di Jalan Raya Pekon Suka Agung, Bulok, Tanggamus.

Korbannya anak berusia 9 tahun bernama Mutiara, warga Pekon Suka Agung, Bulok, Tanggamus.

Saat beraksi pelaku bersama seorang rekannya berinisial RH, yang saat ini berstatus buron.

Baca juga: Pelajar SMP di Pringsewu Tiga Kali Jadi Korban Asusila, Pelaku Mengaku Terinspirasi Film

Baca juga: Rindu Orangtua, Kakak Beradik Kabur dari Ponpes di Banten, Naik Kereta dan Kapal Modal Rp 6 Ribu

Kapolsek Pugung Ipda Ori Wiryadi mengungkapkan, aksi penjambretan tersebut terjadi sudah sekitar sebulan yang lalu.

"Tepatnya pada Selasa (5/4/2022) sekira pukul 05.30 WIB," ungkap Ori mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, Minggu (29/5/2022).

"Pasca kejadian, korban juga sempat mengalami trauma," sambungnya.

BERITA TERKAIT

Tersangka berhasil merampas ponsel korban Oppo A92 yang ditaksir memiliki nilai sebesar Rp 3,8 juta.

Dalam melakukan aksinya, Ori menerangkan, IM bertindak sebagai joki motor sementara RH sebagai eksekutor.

"Salah satu pelaku langsung menarik secara paksa 1 unit Handphone merk Oppo A92 dari tangan korban dari arah belakang," beber dia.

 "Sempat terjadi tarik menarik, namun korban kalah tenaga sehingga handphone korban berhasil direbut oleh para pelaku dan pelaku kabur ke arah Bulok," imbuhnya.

Baca juga: Bocah SD di Bandar Lampung Alami Luka Tusuk Karena Pertahankan Ponselnya yang hendak Dijambret

Saat itu, warga sekitar yang mendengar teriakan korban melakukan pengejaran ke arah Pekon Tanjung Agung, Kota Agung Barat, Tanggamus.

Sayangnya, para pelaku berhasil menghilangkan jejak, sehingga tidak dapat ditemukan oleh warga. 

Lantas, orang tua korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pugung.

Menerima laporan tersebut, Polsek Pugung segera menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

Usai melakukan serangkaian penyelidikan, diketahui tersangka IM berada di rumahnya.

"Terhadapnya, dilakukan penangkapan saat berada di rumahnya pada Jumat (27/5/2022) pukul 14.00 WIB," kata Ori.

Tersangka IM beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Pugung guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Terhadapnya dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Namun, dalam penyidikannya mengacu UU Peradilan Anak," tandasnya. 

Baca juga: Bawa Busur dan Ketapel ke Tempat Wisata, Pelajar di Kendari Diamankan Polisi

Sementara itu, berdasarkan keterangan tersangka IM, aksi kejahatannya itu dilakukan karena melihat kesempatan adanya anak yang sedang memegang ponsel ketika ia bersama rekannya melintas dari arah Pugung. 

"Saat itu ada kesempatan, sehingga saya meminta teman saya menjambret handphone korban," kata IM di Polsek Pugung. 

IM mengaku, ponsel tersebut sementara berada di tangannya.

Pelaku berencana menjual ponsel itu. 

"Rencananya dijual, uangnya dibagi dua," tutupnya.

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Pelajar di Tanggamus Jambret HP Anak 9 Tahun hingga Trauma, Kini Ditangkap Polisi

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas