Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pensiunan ASN Penikam Mantan Istri dan Anak Tiri di Palembang Diserahkan kepada Polisi oleh Keluarga

Tersangka Junaedi alias Eddy (60) mengaku sama sekali tidak merencanakan perbuatan tersebut

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pensiunan ASN Penikam Mantan Istri dan Anak Tiri di Palembang Diserahkan kepada Polisi oleh Keluarga
TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI
Eddy diserahkan keluarga ke polisi, kasus ibu dan anak ditusuk mantan suami di Palembang. Pensiunan ASN ini dihadirkan saat rilis kasus yang digelar Polsek Kalidoni, Senin (30/5/2022). 

Dia hanya menjelaskan bahwa perbuatan itu dilakukannya tanpa sengaja lantaran tersulut emosi.

Baca juga: Bayi Berusia 3 Minggu di Kendal Jadi Korban Penganiayaan, Pelaku Mantan Suami Ibunya

Sedangkan pisau yang digunakan untuk melukai korban diakui tersangka kerap digunakan untuk bercocok tanam di kebun miliknya.

"Pisau itu kebetulan dua hari yang lalu saya ke kebun. Biasanya saya pakai untuk motong pucuk-pucuk daun mangga atau daun yang sudah mati . Pas pulang ke rumah, pisau itu rupanya masih tinggal di luar. Saya pikir tanggung mau buka pintu, makanya saya bawa saja taruh di motor. Soalnya memang ada rencana mau ke kebun lagi," ucapnya.

Kapolsek Kalidoni, AKP Dwi Angga Cesario mengatakan, motif dari perbuatan nekat tersangka dikarenakan tersinggung dengan anak tiri dan mantan istrinya.

Atas perbuatannya, tersangka yang sudah lanjut usia ini terancam dijerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHP.

"Pasal yang disangkakan pasal penganiayaan dengan pemberatan. Ancaman hukumannya lima tahun penjara," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul 'Saya Khilaf, Diluar Perkiraan', Pensiunan ASN Tikam Mantan Istri dan Anak Tiri, Buron 3 Pekan

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas