Pensiunan ASN Penikam Mantan Istri dan Anak Tiri di Palembang Diserahkan kepada Polisi oleh Keluarga
Tersangka Junaedi alias Eddy (60) mengaku sama sekali tidak merencanakan perbuatan tersebut
Editor: Eko Sutriyanto
Dia hanya menjelaskan bahwa perbuatan itu dilakukannya tanpa sengaja lantaran tersulut emosi.
Baca juga: Bayi Berusia 3 Minggu di Kendal Jadi Korban Penganiayaan, Pelaku Mantan Suami Ibunya
Sedangkan pisau yang digunakan untuk melukai korban diakui tersangka kerap digunakan untuk bercocok tanam di kebun miliknya.
"Pisau itu kebetulan dua hari yang lalu saya ke kebun. Biasanya saya pakai untuk motong pucuk-pucuk daun mangga atau daun yang sudah mati . Pas pulang ke rumah, pisau itu rupanya masih tinggal di luar. Saya pikir tanggung mau buka pintu, makanya saya bawa saja taruh di motor. Soalnya memang ada rencana mau ke kebun lagi," ucapnya.
Kapolsek Kalidoni, AKP Dwi Angga Cesario mengatakan, motif dari perbuatan nekat tersangka dikarenakan tersinggung dengan anak tiri dan mantan istrinya.
Atas perbuatannya, tersangka yang sudah lanjut usia ini terancam dijerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHP.
"Pasal yang disangkakan pasal penganiayaan dengan pemberatan. Ancaman hukumannya lima tahun penjara," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul 'Saya Khilaf, Diluar Perkiraan', Pensiunan ASN Tikam Mantan Istri dan Anak Tiri, Buron 3 Pekan