Aksi Berani Bocah 6 Tahun Lindungi Ibunya dari Amukan Ayah yang Mabuk, Tangan Korban Terkena Pisau
Aksi berani dilakukan oleh bocah berumur 6 tahun di Kota Baubau. Ia melindungi sang ibu saat ayahnya mengamuk dalam kondisi mabuk.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Aksi berani dilakukan oleh bocah berumur 6 tahun di Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Ia melindungi sang ibu saat ayahnya mengamuk dalam kondisi mabuk.
Akibatnya, tangan bocah ini terkena sabetan pisau.
Wakapolres Baubau Kompol Bahtiar menceritakan, semua bermula saat ayah korban LH (50) pulang ke rumahnya.
Lokasi berada di Kelurahan Lanto, Kecamatan Batupoaro, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Baca juga: Ayah Tega Aniaya 2 Anak Kandungnya di Tanjung Duren, Bermula Saat Pelaku Dikurung Istri di Kamar
Saat itu ada MA (50) dan AL (6) yang merupakan istri serta anak LH.
Pelaku membangunkan sang istri dan anaknya, Senin (30/5/2022) dini hari pada pukul 00.10 Wita.
Masih kondisi kaget terbangun, pelaku langsung memukul sang istri dengan menggunakan tangan dan mengenai muka.
"Anak dan istrinya itu bangun kaget, karena suaminya berteriak ingin membunuh istrinya," ujar Wakapolres Baubau, Kompol Bahtiar.
"Saat anaknya melihat, si anak langsung memeluk dan melindungi ibunya, sehingga pisau itu mengenai dirinya," jelasnya.
Akibat penganiayaan tersebut, bocah tersebut harus mendapatkan perawatan medis dengan enam jahitan pada tangan bagian kiri.
Sementara itu, istri pelaku mengalami luka lebam pada pipi kiri.
Baca juga: Warga Sampang Madura Menjadi Korban Penganiayaan: Bermula dari Cekcok dengan Pelaku
Kompol Bahtiar mengungkapkan, motif pelaku melakukan penganiayaan tersebut, karena mencurigai istrinya melakukan perselingkuhan.
Kini pelaku dan sebuah pisau yang menjadi barang bukti telah diamankan di Mapolsek Wolio, Kota Baubau, Sultra.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku LH disangkakan Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Peraturan Pengganti Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
Kata Kompol Bahtiar, dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan ditambah dengan 1/3 (sepertiga) dari ancaman hukuman.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Bocah 6 Tahun di Baubau Jadi Korban Tebasan Pisau Sang Ayah Kandung saat Lindungi Ibunya.
(TribunnewsSultra.com/La Ode Muh Abiddin)