Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

7 Fakta Ibu di Lampung Mendekam dalam Penjara Bersama Bayinya, Berawal Jual Obat Pelangsing Ilegal

Itu semua terpaksa dijalani istri M Rio Senating (35), pasca penangguhan penahanan ditolak Kejaksaan

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in 7 Fakta Ibu di Lampung Mendekam dalam Penjara Bersama Bayinya, Berawal Jual Obat Pelangsing Ilegal
Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter
M Rio Senating (35) suami NSB yang terpaksa mendekam di penjara bersama bayi perempuannya karena penangguhan penahanan ditolak 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Joeviter Muhammad

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Seorang ibu muda berinisial NSB (31) mendekam di penjara.

NSB terpaksa mengajak anaknya yang masih bayi berusia 2 tahun tinggal di dalam sel tahanan.

Itu semua terpaksa dijalani istri M Rio Senating (35), pasca penangguhan penahanan ditolak Kejaksaan.

Berikut deretan fakta-faktanya :

1. Jadi Tersangka Peredaran Obat Pelangsing Ilegal 

Rio mengungkapkan, pihak kejaksaan menolak penangguhan penahanan istrinya sebagai tersangka dalam perkara kasus peredaran obat pelangsing ilegal.

Berita Rekomendasi

Menurut Rio, pihak Kejaksaan Negeri Bandar Lampung punya alasan khusus sehingga penangguhan penahanan tidak bisa dikabulkan.

"Ditolak karena ancaman pidana di atas 15 tahun penjara.

Baca juga: Modus Kenalan lewat Medsos, Pemuda di Lampung Nodai 4 Gadis Remaja, Sudah Beraksi Selama 2 Tahun

Selain itu mereka beranggapan istri saya tidak kooperatif dan bakal menghilangkan barang bukti," kata Rio, Kamis (2/6/2022).

Dua poin tersebut yang membuat penangguhan penanhanan NSB ditolak.

2. Tersangka Punya 2 Anak yang Perlu ASI

 NSB punya dua orang anak dimana anak bungsunya masih memerlukan ASI.

NSB mulai ditahan di rutan Way Hui Bandar Lampung setelah dilakukan pelimpahan dari penyidikan Polda ke Kejari pada 19 Mei 2022.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas