7 Fakta Ibu di Lampung Mendekam dalam Penjara Bersama Bayinya, Berawal Jual Obat Pelangsing Ilegal
Itu semua terpaksa dijalani istri M Rio Senating (35), pasca penangguhan penahanan ditolak Kejaksaan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Joeviter Muhammad
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Seorang ibu muda berinisial NSB (31) mendekam di penjara.
NSB terpaksa mengajak anaknya yang masih bayi berusia 2 tahun tinggal di dalam sel tahanan.
Itu semua terpaksa dijalani istri M Rio Senating (35), pasca penangguhan penahanan ditolak Kejaksaan.
Berikut deretan fakta-faktanya :
1. Jadi Tersangka Peredaran Obat Pelangsing Ilegal
Rio mengungkapkan, pihak kejaksaan menolak penangguhan penahanan istrinya sebagai tersangka dalam perkara kasus peredaran obat pelangsing ilegal.
Menurut Rio, pihak Kejaksaan Negeri Bandar Lampung punya alasan khusus sehingga penangguhan penahanan tidak bisa dikabulkan.
"Ditolak karena ancaman pidana di atas 15 tahun penjara.
Baca juga: Modus Kenalan lewat Medsos, Pemuda di Lampung Nodai 4 Gadis Remaja, Sudah Beraksi Selama 2 Tahun
Selain itu mereka beranggapan istri saya tidak kooperatif dan bakal menghilangkan barang bukti," kata Rio, Kamis (2/6/2022).
Dua poin tersebut yang membuat penangguhan penanhanan NSB ditolak.
2. Tersangka Punya 2 Anak yang Perlu ASI
NSB punya dua orang anak dimana anak bungsunya masih memerlukan ASI.
NSB mulai ditahan di rutan Way Hui Bandar Lampung setelah dilakukan pelimpahan dari penyidikan Polda ke Kejari pada 19 Mei 2022.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.