Perjalanan Kasus Penembakan yang Menewaskan 2 Warga Aceh Besar Hingga Ditahannya AW Sang Aktor Utama
AW merupakan aktor intelektual, di mana ia yang memerintahkan anggotanya untuk menghabisi Maimun (38) dan Ridwan (38).
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Kasus penembakan Maimun (38) dan Ridwan (38), dua warga Desa Aneuk Glee, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar pada 12 Mei lalu kini memasuki babak baru.
Polda Aceh telah menahan AW alias Toke AW, aktor intelektual di balik kasus penembakan tersebut.
Sebelum ditahan, AW telah diperiksa sebagai saksi.
Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di rutan Mapolda Aceh.
"Benar, aktor intelektual penembakan dua petani di Indrapuri sudah diperiksa dan ditahan. Saat diperiksa, yang bersangkutan ikut didampingi kuasa hukumnya," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, Minggu (5/6/2022).
Winardy menjelaskan, dalam kasus tersebut AW merupakan aktor intelektual, di mana ia yang memerintahkan anggotanya untuk menghabisi Maimun (38) dan Ridwan (38).
Dia juga ikut mendanai dan merencanakan eksekusi tersebut.
Untuk hal lainnya, kata Winardy, pihaknya masih melakukan pendalaman, karena masih ada eksekutor yang masih diburu. Namun, identitasnya sudah dikantongi.
Baca juga: Polda Aceh Berhasil Bekuk Lima Tersangka Kasus Penembakan Warga Indrapuri
"Kita masih intensifkan pemeriksaan dan memburu eksekutornya. Nanti perkembangannya akan kita sampaikan lagi," terang Winardy.
Diketahui, dua petani di Indrapuri, Aceh Besar, meregang nyawa setelah ditembak OTK pada 12 Mei lalu.
Polisi juga telah menangkap TM, DW, NZ, ZD, dan MY, yang juga memiliki peran penting dalam penembakan tersebut.
Kronologis Penembakan
Winardy mengungkapkan, peristiwa itu bermula saat kedua korban pulang dari kebun menuju rumahnya.
Tiba-tiba di tengah perjalanan dicegat oleh para pelaku.