Perjalanan Kasus Penembakan yang Menewaskan 2 Warga Aceh Besar Hingga Ditahannya AW Sang Aktor Utama
AW merupakan aktor intelektual, di mana ia yang memerintahkan anggotanya untuk menghabisi Maimun (38) dan Ridwan (38).
Editor: Dewi Agustina
"Saat itu korban langsung ditembak oleh pelaku," jelas Winardy.
Setelah ditembak, korban masih sempat menghubungi saksi bernama Mustafa.
Lalu, Mustafa datang dengan warga lain dan anggota Polsek setempat untuk menyelamatkan mereka.
"Setelah ditemukan, korban dibawa ke rumah sakit di Indrapuri dan kemudian dirujuk ke RSUZA. Dan, pada hari berikutnya korban dinyatakan meninggal dunia," ujarnya.
Setelah hampir tiga minggu berlalu usai peristiwa penembakan tersebut, Ditreskrimum Polda Aceh berhasil membekuk lima tersangka yang diduga terlibat dalam kasus penembakan Maimun (38) dan Ridwan (38).
Kelima tersangka ditangkap personel Ditreskrimum Polda Aceh secara terpisah, setelah dilakukan penyelidikan dan penelusuran oleh tim di lapangan beberapa waktu lalu.
"Penyidik dari Ditreskrimum Polda Aceh melakukan olah TKP dan penelusuran, kemudian kita berhasil mengamankan lima tersangka," ujar Kombes Pol Winardy.
Dalam konferensi pers, Polda Aceh turut menghadirkan kelima tersangka yang diduga terlibat dalam penembakan terhadap dua warga Desa Aneuk Gle, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar.
Baca juga: Kasus Penembakan yang Menewaskan 2 Warga Aceh Besar Terungkap, Motifnya Dendam, Otak Pelaku Diburu
Kelima tersangka tampak diborgol dan dipakaikan penutup wajah itu adalah TM, DW, NZ, ZT, dan MY.
Kabid Humas Polda Aceh menjelaskan, kelima tersangka itu mempunyai peran yang berbeda-beda dalam kasus tersebut.
TM bertugas sebagai perencana dan penyuplai logistik, DW sebagai pemberi informasi dan penyuplai logistik, serta NZ adalah pendamping eksekutor dan memantau korban di TKP.
"Terakhir, MY juga bertugas sebagai pendamping eksekutor dan memantau korban di TKP," jelasnya.
Kelima tersangka yang sudah ditangkap itu akan dikenakan Pasal 338 dan 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman penjara seumur hidup dan maksimal hukuman mati.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim di TKP, yaitu empat butir selongsong peluru kalibar 5,56 mm dan balok panjang ukuran 1 meter.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.