Bareskrim Sita Rumah Milik ASN di Kabupaten Bekasi yang Terlibat TPPU Rp 25 Miliar
Selain terlibat TPPU, saat ini DS juga terlibat kasus penipuan proyek fiktif terhadap beberapa orang di Subang, senilai ratusan juta rupiah
Editor: Eko Sutriyanto
Dan akibat perbuatannya melakukan penipuan dengan modus menjanjikan proyek, saat ini ASN tersebut mendekam di Sel Tahanan Mapolres Subang.
" Pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara," ucapnya.
Sementara itu, terkait rumah DS yang disita oleh tim Subdit 3 TPPU Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri.
Sumarni mengaskan bahwa penyitaan asset DS tak ada kaitannya dengan kasus DS yang ditangani oleh Satreskrim Polres Subang.
" Ada beberapa asset milik DS yang disita seperti rumah, penyitaan tersebut bukan terkait kasus penipuan, melainkan kasus TPPU senilai Rp.25 Milyar yang juga dilakukan oleh DS, yang kasusnya saat ini ditangani oleh Bareskrim Polri," tegasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Rumah di Subang Milik ASN Pemkab Bekasi Disita Mabes Polri, Dia Punya Tabungan 25 Miliar
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.