Anak 13 Tahun di Muba Dirudapaksa Ayah Kandung hingga Hamil, Pelaku Berdalih Khilaf
Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Korbannya anak perempuan berusia 13 tahun berinisial PS.
Editor: Endra Kurniawan
Tribunnews.com/medium.com
Ilustrasi seorang anak 13 tahun di Muba dirudapaksa ayah kandung hingga hamil.
Tersangka saat ini sudah dalam penahanan dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp5 miliar.
Sementara itu, tersangka Hermansyah mengaku sudah tiga kali melakukan aksi biadabnya kepada sang anak.
Itupun tersangka melakukannya berulang-ulang karena tidak ada perlawanan dan ancaman dari korban.
"Tiga kali pak saya melakukannya, karena saya khilaf melihat dia (korban) saat tidur. Tidak ada iming-iming cuma saya menyuruh diam saja, saya menyesal pak,”ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Mengaku Menyesal, Ayah Tega Hamili Anak Kandung di MUBA Ditangkap Polisi
(TribunSumsel.com/Fajeri)
Berita lainnya seputar rudapaksa anak di bawah umur.
Berita Rekomendasi