Berawal dari Penemuan Jasad Bayi di Kamar Kos, Kasus Aborsi 7 Janin oleh Pasangan Kekasih Terungkap
Ada tujuh janin bayi yang disimpan dalam wadah makanan. Tujuh janin itu hanya tersisa tulang-belulang.
Editor: Dewi Agustina
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto mengatakan, motif pasangan kekasih ini melakukan aborsi karena malu memiliki anak hasil hubungan terlarang.
Pertama kali dilakukan pada tahun 2012 dan sudah melakukan hubungan suami istri selama 10 tahun.
Sementara janin rata-rata berumur 5 bulan saat diaborsi.
Pengakuan dari tersangka, dia minum ramuan dan melakukan tindakan yang bisa menggugurkan janin."
"Dari keterangan tersangka juga, dia melakukan aborsi dari tahun 2012 sampai sekarang. Tempat aborsinya pun berpindah-pindah dan saat melakukannya dibantu dengan pasangannya," beber Budhi.
Budhi menambahkan, pihaknya belum bisa mengungkap identitas lengkap sepasang kekasih ini.
Termasuk motif keduanya menyimpan janin yang diaborsi ke dalam kotak makan.
"Mohon sabar, besok bisa kita buka secara gamblang," tuturnya.
Kronologis Penemuan Jasad Bayi
Seperti diberitakan sebelumnya, sesosok mayat bayi ditemukan di sebuah kos Jl Balangturungan, RT 003, RW 008, Kelurahan Daya, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sabtu (4/6/2022) lalu.
Saat ditemukan warga, bayi tersebut berada di dalam sebuah kardus berbalut lakban.
Kardus itu adalah milik seorang perempuan yang menghuni kos berinisial NM.
Pemilik kos tersebut, pasangan suami istri, Syamsul dan Nulfa Anugrahwati baru menceritakan kronologis penemuan itu pada Senin (6/6/2022) atau dua hari setelah kejadian.
Mayat pertama kali dicurigai oleh Nulfa Anugrahwati, istri Syamsul.