Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hamil Besar, Tersangka Kasus Investasi Bodong Kontraksi di Tahanan Polresta Balerang

SR melahirkan bayi pertamanya dalam kondisi yang tidak pernah terbayangkan olehnya, berada di penjara, jah dari keluarga.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Hamil Besar, Tersangka Kasus Investasi Bodong Kontraksi di Tahanan Polresta Balerang
IST
Pelaku Investasi bodong yang baru saja melahirkan anak pertamanya 

Jangankan merasakan untungnya, uang modal investasinya pun tak jelas kemana rimbanya.

Ia mengaku tergiur dengan sejumlah postingan dari brand ambassador investasi ini, Shelly Oktaria.

Korban semakin yakin dengan investasi tersebut karena beberapa temannya yang merupakan anggota lama sudah mendapatkan keuntungan.

"Awalnya tergiur dari postingan brand ambassadornya. Pemilik investasi ini namanya Sherly Wahyuni. Aku tidak kenal sebenarnya, hanya kenal lewat Instagram aja," ungkapnya, Kamis (9/6/2022).

Baca juga: Pimpinan Khilafatul Muslimin Wilayah Purwasuka Ditangkap, Polisi Sita Buku hingga Uang Rp 12 Juta 

Sr menyebut jika ia dijanjikan keuntungan 25 hingga 30 persen dalam waktu 20 hari.

SR mengakui, dia mulai mengikuti investasi ini pada 28 Februari 2022 lalu dan rencana akan mendapatkan keuntungan pada 20 Maret 2022.

Namun hingga saat ini uang itu tak kunjung saya terima, hingga kedoknya mulai terbongkar.

Berita Rekomendasi

Menurut Sr, penipuan modus investasi ini mulai terungkap setelah para investor mengetahui bahwa pemilik dari investasi ini membohongi anggotanya dengan berbagai alasan.

"Dia bilang dia masuk rumah sakit, dia bilang dia dirawat. Padahal dia sudah pulang dari rumah sakit. Dari situ member-member sudah mulai geram dikejar terus, ternyata baru ketahuan banyak uang member yang belum dibayarkan," katanya.

Dari alasan owner uang para investor saat ini tengah dipinjamkan kepada orang. Namun, saat ditanyakan data peminjam, owner tak bisa menunjukkan buktinya.

Hingga akhirnya mereka melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian Polresta Barelang.

Baca juga: WNA Asal Jepang Buron Kasus Bansos Covid-19 Baru Sepekan Berada di Lampung, Tawarkan Investasi

Kapolres Barelang KBP Nugroho Tri Nuryanto mengatakan pelaku mulai melakukan aksinya sejak tahun 2019 yang lalu.

"Pelaku memberikan iming-iming Investasi dengan memberikan keuntungan 25 hingga 30 persen dari nominal investasi dari korban," ujar Nugroho, Kamis (9/6/2022).

Awalnya lancar dan bisa kembalikan namun pada investasi ketiga, tersangka sudah memperlihatkan gelagat aneh dengan mematikan semua nomor ponsel yang ia miliki.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas