Rugikan Negara Rp 204 Juta, 2 Pelaku Korupsi Dana Desa di Sabang Ditahan
terdakwa dikenakan pasal 2 ayat 1 Jo pasal 3 undang- undang Nomor 31 tahun 1999 dengan ancaman hukuman seumur hidup
Editor: Eko Sutriyanto
Laoporan Wartawan Serambi Indonesia Aulia Prasetya
TRIBUNNEWS.COM, SABANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang menahan dua orang tersangka pelaku tindak pidana korupsi dana desa anggaran tahun 2020.
Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Choirun Parapat, SH., MH., didampingi Kasi Intelijen Jen Tanamal, SH. MH, Kasi Pidana Khusus Fri Wisdom, SH, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Yovi Iskandar, SH,. mengatakan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pembangunan Taman Wisata dan Edukasi Gampong Aneuk Laot Kota Sabang ini tersangka adalah FA dan IS, yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara Rp 204 juta.
Baca juga: Ketua DPRD Solok Laporkan Bupati Solok ke KPK, Tuding ada Korupsi di Reklamasi Danau Singkarak
“Dengan berbagai pertimbangan hari ini telah dilakukan penahanan terhadap dua tersangka di Rutan kelas IIB Sabang,” ujar Kajari Choirun kepada Serambinews.com, Kamis (9/6/2022).
Adapun terhadap masing – masing terdakwa dikenakan pasal 2 ayat 1 Jo pasal 3 undang- undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.
“Semoga kasus ini menjadi pelajaran bagi penyelenggara gampong di kota Sabang agar berhati – hati dan professional dalam mengelola anggaran gampong,” harapnya.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Kejari Sabang Tahan Dua Orang, Diduga Terlibat Korupsi Dana Desa