Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rugikan Negara Rp 204 Juta, 2 Pelaku Korupsi Dana Desa di Sabang Ditahan

terdakwa dikenakan pasal 2 ayat 1 Jo pasal 3 undang- undang Nomor 31 tahun 1999 dengan ancaman hukuman seumur hidup

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Rugikan Negara Rp 204 Juta, 2 Pelaku Korupsi Dana Desa di Sabang Ditahan
Serambinews.com
Kejaksaan Negeri Sabang menahan dua orang tersangka dugaan korupsi dana desa, Kamis (9/6/2022) 

Laoporan Wartawan Serambi Indonesia Aulia Prasetya

TRIBUNNEWS.COM, SABANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang menahan dua orang tersangka pelaku  tindak pidana korupsi dana desa anggaran tahun 2020.

Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Choirun Parapat, SH., MH., didampingi Kasi Intelijen Jen Tanamal, SH. MH, Kasi Pidana Khusus Fri Wisdom, SH, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Yovi Iskandar, SH,. mengatakan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pembangunan Taman Wisata dan Edukasi Gampong Aneuk Laot Kota Sabang ini tersangka adalah FA dan IS, yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara Rp 204 juta.

Baca juga: Ketua DPRD Solok Laporkan Bupati Solok ke KPK, Tuding ada Korupsi di Reklamasi Danau Singkarak

“Dengan berbagai pertimbangan hari ini telah dilakukan penahanan terhadap dua tersangka di Rutan kelas IIB Sabang,” ujar Kajari Choirun kepada Serambinews.com, Kamis (9/6/2022).

Adapun terhadap masing – masing terdakwa dikenakan pasal 2 ayat 1 Jo pasal 3 undang- undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.

“Semoga kasus ini menjadi pelajaran bagi penyelenggara gampong di kota Sabang agar berhati – hati dan professional dalam mengelola anggaran gampong,” harapnya.

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Kejari Sabang Tahan Dua Orang, Diduga Terlibat Korupsi Dana Desa

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas