Mantan Kepala Sekolah SMAN 8 Medan Divonis 5,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Dana BOS
Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan memvonis mantan Kepala Sekolah SMAN 8 Medan Jongor Ranto Panjaitan 5,5 tahun penjara
Editor: Erik S
Vonis tersebut, lebih ringan dari tuntutan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fauzan Irgi Hasibuan, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 7,5 tahun, denda Rp 300 juta, subsidair 3 bulan kurungan.
Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Irfan Kurnia Saleh, Tersangka Kasus Korupsi Helikopter AW-101
Sebelumnya, JPU juga menuntut Jongor dengan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.458.883.700, apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana 4 tahun penjara
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fauzan Irgi Hasibuan dalam dakwaannya menuturkan, bahw perkara ini bermula saat SMAN 8 Medan menerima dana BOS.
Yang mana besaran dana BOS yang diterima yakni sesuai dengan jumlah siswa yang menjadi peserta didik pada SMAN 8 Medan sejumlah Rp 1,4 juta per siswa/tahun ajaran.
Dengan rincian Tahun Ajaran 2016/2017, 984 Siswa x Rp 1.400.000 = Rp1.377.600.000, 2017/2018 dengan 917 siswa (Rp1.283.800.000) serta di Tahun Ajaran 2018/2019 dengan 934 siswa (Rp 1.307.000.000).
Terdakwa melaksanakan penyaluran dana BOS setiap 3 bulan yaitu triwulan I sebesar 40 persen dari alokasi 1 Tahun Ajaran, triwulan II hingga IV masing-masing 20 persen.
"Dalam pengelolaan dan penggunaan dana BOS di sekolah harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara Tim BOS Sekolah, Dewkan Guru, dan Komite Sekolah, namun terdakwa tidak ada melibatkan anggota Tim BOS Sekolah, Dewan Guru dan Komite Sekolah dalam mengelola dan menggunakan dana BOS tersebut," kata JPU.
Dikatakan JPU pada saat penarikan belanja dana BOS, terdakwa menarik dana BOS tersebut secara tunai dari rekening dana BOS sekolah dengan beberapa kali penarikan menggunakan cek.
Baca juga: Empat Warga Desa Julah Buleleng Bali Jadi Tersangka Kasus Pembakaran Rumah
Hingga, kata JPU terdapat sejumlah pengeluaran yang tidak diyakini kebenaran, seperti pengadaan kursi siswa sebesar Rp 35 juta, pengadaan meja sebesar Rp 18 juta, dan sejumlah pengadaan barang lainnya yang tidak diyakini keberadaannya hingga diduga mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara (Total Loss) Rp 1.213.963.200 di tahun 2017.
"Terdapat pengeluaran yang tidak diyakini kebenarannya pada pengelolaan Dana BOS SMA Negeri 8 Medan Tahun Anggaran 2018. Total Kerugian Keuangan Negara (Total Loss) Rp 244.920.500," kata JPU.
Sehingga, kata JPU akibat perbuatan terdakwa berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Provinsi Sumatera Utara No. Itprovsu.905/R/2019 tanggal 4 November 2019, total kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.458.883.700.
Penulis: Gita Nadia Putri br Tarigan
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul KEPSEK SMAN 8 Medan yang Korupsi Dana BOS Divonis 5,5 Tahun, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa