Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Dapat Menunjukkan Surat Nikah, Mahasiswi yang Ngamar di Hotel akan Jalani Sidang Tipiring

Dua pasangan yang terjaring razia selanjutnya diproses hukum tindak pidana ringan atau tipiring di Pengadilan Negeri Tuban.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Tak Dapat Menunjukkan Surat Nikah, Mahasiswi yang Ngamar di Hotel akan Jalani Sidang Tipiring
SuryaMalang.com/M Sudarsono
Petugas gabungan di Tuban saat mengamankan pasangan bukan suami istri di hotel, Minggu (12/6/2022). 

Bangunan warung seluas kurang lebih 3 meter x 5 meter itu dibongkar sendiri oleh pemiliknya, pada Senin (30/5/2022).

Pembongkaran itu dilakukan pasca Satpol PP bersama PLN dan perangkat desa termasuk pemilik lahan melakukan pemutusan jaringan listrik di warung-warung kawasan Awang-awang tersebut.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Zaki mengatakan, pihaknya telah memanggil pengelola warung dan pemilik lahan untuk membongkar warung remang-remang yang disalahgunakan untuk transaksi prostitusi menyediakan pekerja seks komersial (PSK).

"Hari ini ada tiga warung yang dibongkar sendiri oleh pemiliknya dan kita fasilitasi truk untuk mengangkut material bangunan warung hingga tempat tujuan yakni ke Jasem Kecamatan Ngoro dan Kecamatan Mojoanyar," jelasnya kepada SURYAMALANG.COM, Senin (30/5/2022).

Zaki menjelaskan ada 29 warung di kawasan Awang-awang yang sebelumnya disegel dan dilarang beraktivitas.

Namun faktanya pemilik warung kucing-kucingan dengan petugas Satpol PP.

Mereka secara diam-diam kembali beraktivitas bahkan menyediakan wanita PSK dalam kondisi warung ditutup.

Berita Rekomendasi

Ini terbongkar setelah petugas mengamankan wanita PSK di dalam warung remang-remang yang kondisinya sudah disegel Satpol PP Line.

"Dari total 29 warung di kawasan Awang-awang saat ini ada sekitar lima yang sudah dibongkar sendiri sendiri oleh pemiliknya," terangnya.

Baca juga: Lima Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Razia Sedang Ngamar di Tempat Indekos Wilayah Serang

Pihaknya mendesak pemilik warung maupun pemilik lahan agar segera membongkar bangunan warung di kawasan Awang-awang.

"Kami sudah berulang kali meminta pemilik agar membongkar mandiri jika tidak kita akan lakukan tindakan tegas dengan pembongkaran," ucap Zaki.

Menurut dia, pihaknya juga memanggil dengan pemilik lahan dan Pemdes setempat supaya tidak memperpanjang masa kontrak warung di kawasan Awang-awang.

Sedangkan, masa kontrak warung di Awang-awang bervariasi ada yang habis berlaku Maret, Juni dan Oktober 2022 bahkan ada juga masih tersisa dua tahun ke depan.

"Kita hadirkan pemilik lahan bahwasanya diharap supaya tidak memperpanjang kontraknya dengan penyewa arau pengelola warung."

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas