Tak Dapat Menunjukkan Surat Nikah, Mahasiswi yang Ngamar di Hotel akan Jalani Sidang Tipiring
Dua pasangan yang terjaring razia selanjutnya diproses hukum tindak pidana ringan atau tipiring di Pengadilan Negeri Tuban.
Editor: Dewi Agustina
"Pemilik tanah ini juga tidak tahu karena awalnya disewa untuk warung kopi tapi malah dipakai untuk memfasilitasi asusila prostitusi," ungkapnya.
Sebelumnya petugas Satpol PP bersama PLN dan Pemdes setempat memutus aliran listrik tempat prostitusi terselubung berkedok warung remang-remang di kawasan Awang-awang, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Rabu (25/5/2022) kemarin.
Pemutusan aliran listrik dilakukan untuk mencegah aktivitas terselubung di warung remang-remang yang disalahgunakan sebagai tempat prostitusi.
Kepala Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Eddy Taufik menyebut pemutusan aliran listrik di warung-warung kawasan Awang-awang yang telah disegel ini untuk mencegah praktik prostitusi di lokasi tersebut.
Pasalnya, bulan lalu petugas masih menemukan praktik prostitusi di mana sejumlah wanita Pekerja Seks Komersial (PSK) beroperasi di lokasi tersebut bahkan enam di antaranya terindikasi penyakit HIV.
"Pemerintah Daerah, Kecamatan, Pemdes beserta masyarakat berkomitmen menutup segala bentuk prostitusi terutama di Awang-awang yang sudah ada lebih dari 38 tahun," ucap Eddy.
Eddy menyebut aktivitas di warung remang-remang kawasan Awang-awang ilegal lantaran tidak mengantongi izin.
"Semua tidak ada izin baik IMB maupun izin hiburan," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul 2 Mahasiswi Terciduk Ngamar Bareng Om-om di Hotel, Petugas di Tuban Gencar Bongkar Prostitusi Online
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.