Tak Dapat Menunjukkan Surat Nikah, Mahasiswi yang Ngamar di Hotel akan Jalani Sidang Tipiring
Dua pasangan yang terjaring razia selanjutnya diproses hukum tindak pidana ringan atau tipiring di Pengadilan Negeri Tuban.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, TUBAN - Petugas gabungan di Tuban mengamankan dua pasangan bukan suami istri yang berduaan di kamar hotel di Jalan Ronggolawe saat melakukan razia di sejumlah hotel, Minggu (12/6/2022).
Mereka diamankan petugas karena tidak bisa menunjukkan surat nikah.
Dua pasangan tersebut selanjutnya diproses hukum tindak pidana ringan atau tipiring di Pengadilan Negeri Tuban.
"Dua pasangan akan diproses sidang tipiring pada hari Selasa, ada yang mahasiswi," ungkapnya.
Menurut Kasat Sabhara Polres Tuban, AKP Chakim Amrullah, yang terjaring razia ada yang mahasiswi berinisial DF (19) asal Kecamatan Kerek yang sedang ngamar dengan pria hidung belang (46) asal Kecamatan Merakurak.
Lalu MO (laki-laki, 25) asal Kabupaten Nganjuk dan J (perempuan, 23) asal Tuban.
"Yang perempuan mahasiswi sesuai datanya, akan ditindak tipiring. Kita mengimbau masyarakat yang menginap di hotel agar selalu melengkapi identitas," ujarnya.
Razia ini dilakukan untuk menekan angka prostitusi online yang kian tinggi.
Razia gabungan melibatkan Sabhara Polres Tuban, TNI, Satpol PP dan Dishub Tuban.
Baca juga: Begini Nasib Wanita Berusia 56 Tahun yang Dipergoki Suami sedang Ngamar dengan Berondong di Gresik
Dua hotel menjadi sasaran petugas gabungan, di antaranya hotel di Jalan Basuki Rahmad dan hotel di Jalan Ronggolawe.
Petugas yang tiba di hotel langsung menyisir seluruh kamar dan melakukan pendataan para pengunjung.
"Razia untuk mengantisipasi prostitusi online yang kian marak," kata Kasat Sabhara Polres Tuban, AKP Chakim Amrullah kepada SURYAMALANG.COM, Senin (13/6/2022).
Prostitusi Terselubung di Warung Remang-remang
Banyak warung remang-remang di Desa Awang-awang Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto dijadikan lokalisasi untuk aktivitas prostitusi terselubung.
Bangunan warung seluas kurang lebih 3 meter x 5 meter itu dibongkar sendiri oleh pemiliknya, pada Senin (30/5/2022).
Pembongkaran itu dilakukan pasca Satpol PP bersama PLN dan perangkat desa termasuk pemilik lahan melakukan pemutusan jaringan listrik di warung-warung kawasan Awang-awang tersebut.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Zaki mengatakan, pihaknya telah memanggil pengelola warung dan pemilik lahan untuk membongkar warung remang-remang yang disalahgunakan untuk transaksi prostitusi menyediakan pekerja seks komersial (PSK).
"Hari ini ada tiga warung yang dibongkar sendiri oleh pemiliknya dan kita fasilitasi truk untuk mengangkut material bangunan warung hingga tempat tujuan yakni ke Jasem Kecamatan Ngoro dan Kecamatan Mojoanyar," jelasnya kepada SURYAMALANG.COM, Senin (30/5/2022).
Zaki menjelaskan ada 29 warung di kawasan Awang-awang yang sebelumnya disegel dan dilarang beraktivitas.
Namun faktanya pemilik warung kucing-kucingan dengan petugas Satpol PP.
Mereka secara diam-diam kembali beraktivitas bahkan menyediakan wanita PSK dalam kondisi warung ditutup.
Ini terbongkar setelah petugas mengamankan wanita PSK di dalam warung remang-remang yang kondisinya sudah disegel Satpol PP Line.
"Dari total 29 warung di kawasan Awang-awang saat ini ada sekitar lima yang sudah dibongkar sendiri sendiri oleh pemiliknya," terangnya.
Baca juga: Lima Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Razia Sedang Ngamar di Tempat Indekos Wilayah Serang
Pihaknya mendesak pemilik warung maupun pemilik lahan agar segera membongkar bangunan warung di kawasan Awang-awang.
"Kami sudah berulang kali meminta pemilik agar membongkar mandiri jika tidak kita akan lakukan tindakan tegas dengan pembongkaran," ucap Zaki.
Menurut dia, pihaknya juga memanggil dengan pemilik lahan dan Pemdes setempat supaya tidak memperpanjang masa kontrak warung di kawasan Awang-awang.
Sedangkan, masa kontrak warung di Awang-awang bervariasi ada yang habis berlaku Maret, Juni dan Oktober 2022 bahkan ada juga masih tersisa dua tahun ke depan.
"Kita hadirkan pemilik lahan bahwasanya diharap supaya tidak memperpanjang kontraknya dengan penyewa arau pengelola warung."
"Pemilik tanah ini juga tidak tahu karena awalnya disewa untuk warung kopi tapi malah dipakai untuk memfasilitasi asusila prostitusi," ungkapnya.
Sebelumnya petugas Satpol PP bersama PLN dan Pemdes setempat memutus aliran listrik tempat prostitusi terselubung berkedok warung remang-remang di kawasan Awang-awang, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Rabu (25/5/2022) kemarin.
Pemutusan aliran listrik dilakukan untuk mencegah aktivitas terselubung di warung remang-remang yang disalahgunakan sebagai tempat prostitusi.
Kepala Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Eddy Taufik menyebut pemutusan aliran listrik di warung-warung kawasan Awang-awang yang telah disegel ini untuk mencegah praktik prostitusi di lokasi tersebut.
Pasalnya, bulan lalu petugas masih menemukan praktik prostitusi di mana sejumlah wanita Pekerja Seks Komersial (PSK) beroperasi di lokasi tersebut bahkan enam di antaranya terindikasi penyakit HIV.
"Pemerintah Daerah, Kecamatan, Pemdes beserta masyarakat berkomitmen menutup segala bentuk prostitusi terutama di Awang-awang yang sudah ada lebih dari 38 tahun," ucap Eddy.
Eddy menyebut aktivitas di warung remang-remang kawasan Awang-awang ilegal lantaran tidak mengantongi izin.
"Semua tidak ada izin baik IMB maupun izin hiburan," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul 2 Mahasiswi Terciduk Ngamar Bareng Om-om di Hotel, Petugas di Tuban Gencar Bongkar Prostitusi Online
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.