Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Siswa SMA di Bontang Ditangkap Polisi, Bawa Kabur Pacar dan Disetubuhi Berulang Kali

Seorang siswa SMA di Kota Bontang, Kalimantan Timur, ditangkap polisi. Bocah remaja berumur 16 tahun itu sebelumnya nekat membawa kabur pacarnya.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Siswa SMA di Bontang Ditangkap Polisi, Bawa Kabur Pacar dan Disetubuhi Berulang Kali
Tribunnews.com/medium.com
Ilustrasi siswa SMA bawa kabur dan setubuhi pacar berulang kali di Kota Bontang, Kalimantan Timur. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang siswa SMA di Kota Bontang, Kalimantan Timur, ditangkap polisi.

Bocah remaja berumur 16 tahun itu sebelumnya nekat membawa kabur pacar bernama Mawar (nama samaran).

Selama berhari-hari, ia juga setubuhi Mawar berulang kali.

Orangtua Mawar tahu anaknya dilecehkan tidak terima dan melaporkan pelaku ke polisi.

Kapolres Bontang, AKBP Hamam Wahyudi membenarkan kasus ini.

Baca juga: Berawal dari Pisah Ranjang dengan Istri, Pria di Aceh Rudapaksa Anak Kandung Berusia 14 Tahun

Awalnya polisi mendapat laporan dari orangtua Mawar yang curiga anaknya setelah sepekan tidak pulang ke rumah sejak Senin (6/6/2022) pekan lalu.

Berdasarkan informasi tersebut, polisi pun melakukan pencarian.

Berita Rekomendasi

Setelah berselang 5 hari, korban akhirnya berhasil ditemukan di rumah tersangka, Sabtu (11/6/2022) lalu.

Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi menceritakan kronologi asmara pelajar yang berujung laporan ke polisi.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi menceritakan kronologi asmara pelajar yang berujung laporan ke polisi. (TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN)

"Ini tersangka anak di bawah umur juga. Pengakuan tersangka, korban adalah kekasihnya. Tersangka langsung diamankan," kata AKBP Hamam Wahyudi, saat ditemui di Mako Polres Bontang, Senin (13/6/2022).

Dari hasil pengakuan tersangka, pasangan ini telah berhubungan layaknya suami istri sebanyak 5 kali.

Baca juga: Bukannya Melindungi, Pria di Aceh Besar Ini Malah Tega Rudapaksa Putrinya Sendiri

Saat ini tersangka sudah diamankan di Mako Polres Bontang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Selain itu, korban juga akan melaksanakan visum sebagai barang bukti yang diperlukan.

Akibat perbuatan tersangka, pelajar SMA ini terancam dijerat Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman paling minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara," ucapnya.

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Asmara Pelajar di Bontang Kandas di Tangan Polisi, Sang Pria Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

(TribunKaltim.co/Ismail Usman)

Berita lainnya seputar Kota Bontang.

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas