Siswa SMA di Bontang Ditangkap Polisi, Bawa Kabur Pacar dan Disetubuhi Berulang Kali
Seorang siswa SMA di Kota Bontang, Kalimantan Timur, ditangkap polisi. Bocah remaja berumur 16 tahun itu sebelumnya nekat membawa kabur pacarnya.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Seorang siswa SMA di Kota Bontang, Kalimantan Timur, ditangkap polisi.
Bocah remaja berumur 16 tahun itu sebelumnya nekat membawa kabur pacar bernama Mawar (nama samaran).
Selama berhari-hari, ia juga setubuhi Mawar berulang kali.
Orangtua Mawar tahu anaknya dilecehkan tidak terima dan melaporkan pelaku ke polisi.
Kapolres Bontang, AKBP Hamam Wahyudi membenarkan kasus ini.
Baca juga: Berawal dari Pisah Ranjang dengan Istri, Pria di Aceh Rudapaksa Anak Kandung Berusia 14 Tahun
Awalnya polisi mendapat laporan dari orangtua Mawar yang curiga anaknya setelah sepekan tidak pulang ke rumah sejak Senin (6/6/2022) pekan lalu.
Berdasarkan informasi tersebut, polisi pun melakukan pencarian.
Setelah berselang 5 hari, korban akhirnya berhasil ditemukan di rumah tersangka, Sabtu (11/6/2022) lalu.
"Ini tersangka anak di bawah umur juga. Pengakuan tersangka, korban adalah kekasihnya. Tersangka langsung diamankan," kata AKBP Hamam Wahyudi, saat ditemui di Mako Polres Bontang, Senin (13/6/2022).
Dari hasil pengakuan tersangka, pasangan ini telah berhubungan layaknya suami istri sebanyak 5 kali.
Baca juga: Bukannya Melindungi, Pria di Aceh Besar Ini Malah Tega Rudapaksa Putrinya Sendiri
Saat ini tersangka sudah diamankan di Mako Polres Bontang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Selain itu, korban juga akan melaksanakan visum sebagai barang bukti yang diperlukan.
Akibat perbuatan tersangka, pelajar SMA ini terancam dijerat Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman paling minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Asmara Pelajar di Bontang Kandas di Tangan Polisi, Sang Pria Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
(TribunKaltim.co/Ismail Usman)