Pria Paruh Baya di Enrekang Rudapaksa Tetangga yang Masih 14 Tahun, Aksi Dipergoki Ibu Korban
Kasus seorang pria paruh baya rudapaksa tetangga terjadi di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan. Dilaporkan yang menjadi pelakunya AR (49).
Editor: Endra Kurniawan
Sefton Health Service
Ilustrasi seorang pria paruh paya di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, rudapaksa anak tetangga yang masih berusia 14 tahun.
Alhasil pada Senin (6/6/2022) kemarin, AR ditangkap di rumahnya.
"Sudah diamankan, sekarang ditahan, untuk korban PPA Polres Enrekang akan terus melakukan pendampingan," ucapnya.
Atas perbuatannya, AR dijerat undang-undang (UU) perlindungan anak.
Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Ibu di Enrekang Pergoki Putrinya Diperkosa Tetangga, Polisi: Kejadiannya di Rumah Korban Sendiri
(Tribun-Timur.com/Tommy Paseru)
Berita lainnya seputar kasus rudapaksa anak di bawah umur.
Berita Rekomendasi