Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Alasan Kejari Nganjuk Terapkan Resorative Justice Kasus Pencurian Handphone di Pasar Warujayeng

Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan tersangka juga menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Ini Alasan Kejari Nganjuk Terapkan Resorative Justice Kasus Pencurian Handphone di Pasar Warujayeng
TRIBUNJATIM.COM/Achmad Amru Muiz
Tersangka pencurian HP menerima surat pembebasan dalam program Restorative Justice yang disaksikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk, Nophy Tennophero Suoth SH. 

"Tersangka yang berprofesi sebagai penjual kue keliling itu kemudian melakukan pencurian sebuah handphone yang akan diberikan kepada anaknya.

HP itu akan dipergunakan untuk mengikuti pelajaran sekolah melalui sarana daring/online. Itulah mengapa perkara itu layak diselesaikan secara Restorative Justice," ucap Liya Istiana.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Roy Ardiyan SH menambahkan, sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, pihak Kejari telah berupaya menciptakan harmonisasi di masyarakat dengan menggunakan pendekatan hati nurani.

Kejari Nganjuk, menurut Roy Ardiyan, sudah ketiga kalinya melakukan upaya restoratif justice yang telah disetujui oleh Jaksa Muda Tindak Pidana Umum.

"Ini ketiga  kalinya kami melakukan upaya Restorative Justice, sehingga kami akan terus mengupayakan penanganan perkara dengan menggunakan pendekatan hati nurani sesuai arahan Jaksa Agung," kata Roy Ardiyan.

Baca juga: POPULER REGIONAL: Kades di Grobogan Selingkuh dengan Tetangga | Kasus Pencurian Uang Rp1,2 M di Bone

Sejak tingkat penyidikan terhadap tersangka, tambah Roy Ardiyan, telah dilakukan penahanan. Dan setelah dilakukan proses Restorative Justice oleh Kejaksaan Negeri Nganjuk.

Ketika saling dipertemukan para pihak anatara tersangka dan korban telah saling memaafkan hingga berhasil mencapai kesepakatan perdamaian antara tersangka dengan korban serta keluarga korban.

BERITA TERKAIT

"Setelah dinilai persyaratan Restorartive Justice terpenuhi maka Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk menerbitkan Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKP2) terhadap perkara atas nama tersangka tersebut, selanjutnya tersangka dibebaskan dari penahanan dan dipertemukam dengan keluarga," tutur Roy Ardiyan.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Ayah di Nganjuk Nekat Curi Handphone Demi Belajar Anak, Begini Endingnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas