Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Habisi Terduga Pencuri Cabai, Bocah 17 Tahun di Sleman Ditangkap Polisi, Terancam 7 Tahun Bui

ocah 17 tahun asal Sleman ditangkap polisi setelah menghabisi terduga pencuri cabai. Dilaporkan pelaku pembunuhan terduga pencuri ini berinisial HH

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Habisi Terduga Pencuri Cabai, Bocah 17 Tahun di Sleman Ditangkap Polisi, Terancam 7 Tahun Bui
Tribunjogja.com/Ahmad Syarifudin
Kasus seorang bocah 17 tahun asal Sleman aniaya terduga pencuri cabai hingga tewas. Berikut barang bukti dan pelaku saat diamankan pihak kepolisian. 

"Korban ditemukan dalam keadaan muka pucat, mulut terbuka dan badan menyandar, tidak bergerak di dalam kebun salak ," katanya.

Baca juga: Pria Berusia 58 Tahun Tewas ke Sungai Karanganyar usai Motornya Tabrak Jembatan

Petugas melakukan pemeriksaan terhadap jasad seorang laki-laki dengan luka tusuk yang ditemukan di sebuah kebun salak, dusun Gading Kulon, Donokerto, Turi, Kabupaten Sleman, pada Rabu (15/6/2022) pagi.
Petugas melakukan pemeriksaan terhadap jasad seorang laki-laki dengan luka tusuk yang ditemukan di sebuah kebun salak, dusun Gading Kulon, Donokerto, Turi, Kabupaten Sleman, pada Rabu (15/6/2022) pagi. (TribunJogja/Istimewa)

Kepala Satreskrim Polres Sleman, AKP Rony Prasadana mengungkapkan, setelah tubuh korban ditemukan di kebun salak, pihaknya bergerak melakukan olah TKP dan identifikasi.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi, beberapa jam sebelumnya ada proses kejar-kejaran antara korban dengan pelaku yang terjadi di kebun cabai hingga kebun salak . Tak begitu lama, pelaku berhasil ditangkap di rumah.

"Alhamdulillah, beberapa jam setelah ditemukan mayat, pelaku bisa terungkap," kata dia.

Pelaku ditangkap berikut barang bukti kejahatan. Yaitu sebilah celurit dengan panjang 30 centimeter dan kaos oblong serta celana yang diduga digunakan pelaku saat melukai korban.

Dihadirkan pula sejumlah cabai yang diduga telah dicuri korban. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku saat ini ditahan di rutan Polres Sleman .

Ia dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Berita Rekomendasi

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul 2 Warga di Sleman Keluar dari Persembunyian Bawa Celurit, Pencuri Cabai Kabur, Tewas di Kebun Salak

(TribunJogja.com/Tribun Jogja)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas