Gadis di Lampung Dianiaya Tetangga Dipicu Masalah Sepele Ini, Pelaku Diancam 5 Tahun Penjara
Tersangka ditangkap atas laporan Nur Hidayati (48), yang merupakan ibu kandung DY dan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Nanda Yustizar Ramdani
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Pria berinisial RAF (30), warga Pekon Negeri Agung, Kecamatan Talang Padang, Tanggamus, Lampung diamankan polisi karena menganiaya anak di bawah umur.
Korban berinisial DY (16) yang terhitung masih tetangga pria pengangguran ini.
Kapolsek Talang Padang Iptu Bambang Sugiono mengungkapkan, tersangka ditangkap atas laporan Nur Hidayati (48), yang merupakan ibu kandung DY dan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan dikuatkan sejumlah alat bukti.
"Tersangka RAF ditangkap saat berada di kediamannya, Jumat, 17 Juni 2022 sekira pukul 17.00 WIB," kata Iptu Bambang Sugiono, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, Jumat (17/6/2022).
Menurut Bambang, saat penangkapan, tersangka sempat melakukan perlawanan namun dapat diamankan dan dibawa ke Polsek Talang Padang.
"Tersangka sempat melawan lantaran dia merasa membenarkan tindakannya kepada korban sebab, dia mengaku dibuat kesal oleh korban yang memelototinya saat itu," kata Bambang.
Baca juga: Seorang Napi Kasus Narkoba Tewas di Toilet Rutan Krui Lampung Barat, Diduga Akhiri Hidup
Bambang menjelaskan, penganiayaan terjadi pada Kamis (16/6/2022) sekira pukul 18.30 WIB di kediaman korban.
Kejadian bermula saat korban DY sedang bermain ponsel di teras rumahnya.
Lalu muncul RAF yang menanyai korban perihal keinginannya untuk mengaji di rumah korban.
Diketahui, ibu korban merupakan seorang guru ngaji di pekon tersebut.
Dijawab oleh korban, jika hendak mengaji, tersangka dapat langsung bertanya kepada ibunya.
Tanpa disangka, tiba-tiba tersangka menjambak rambut korban.
Tak berhenti sampai di situ, tersangka meneruskan penganiayaannya dengan membenturkan kepala korban ke tiang rumah.