Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Remaja 16 Tahun di Ambon Aniaya Temannya hingga Tewas, Terancam Penjara 15 Tahun

Seorang remaja di Kota Ambon, Maluku harus berurusan dengan hukum. Dia terancam penjara 15 tahun setelah menganiaya temannya hingga tewas.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Remaja 16 Tahun di Ambon Aniaya Temannya hingga Tewas, Terancam Penjara 15 Tahun
Kompas.com
Ilustrasi korban tewas - Seorang remaja di Kota Ambon, Maluku harus berurusan dengan hukum. Dia terancam penjara 15 tahun setelah menganiaya temannya hingga tewas. 

"Tak terima ibu korban melaporkan pelaku ke Polresta Ambon untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Baca juga: Kecelakaan Beruntun di Tabanan Bali, Bus Pariwisata Seruduk 10 Kendaraan, 1 Orang Tewas

Mendapat laporan, polisi kemudian melakukan penyelidikan, dimana 4 orang saksi diperiksa yakni HK, CNS, NK, SK.

Setelah mendapat keterangan saksi pada Jumat (10/6/2022), BET akhirnya ditangkap personil unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), beserta anggota Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polresta Ambon.

Untuk mempertagungjawabkan perbuatannya kini pelaku disangkakan Pasal 80 ayat (1), ayat (2), ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Dengan Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun,” tandasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Aniaya Teman hingga Tewas, Anak di Ambon Ini Jadi Tersangka Pembunuhan

BERITA TERKAIT
Sumber: Tribun Ambon
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas