Remaja 16 Tahun di Ambon Aniaya Temannya hingga Tewas, Terancam Penjara 15 Tahun
Seorang remaja di Kota Ambon, Maluku harus berurusan dengan hukum. Dia terancam penjara 15 tahun setelah menganiaya temannya hingga tewas.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto
TRIBUNNEWS.COM - Seorang remaja di Kota Ambon, Maluku harus berurusan dengan hukum.
Dia terancam penjara 15 tahun setelah menganiaya temannya hingga tewas.
Belum diketahui penyebab pelaku menganiaya korban hingga tewas.
Pelaku memukul korban bertubi-tubi hingga tak sadarkan diri.
Korban sempat dibawa ke rumah sakit, nahas nyawanya tak tertolong.
BET alias B (16) ditangkap polisi lantaran menganiaya teman sebayanya NRW alias N (15) hingga tewas.
Penganiayaan itu terjadi di kawasan Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Kamis (9/6/2022) sekitar pukul 14.00 WIT.
Baca juga: Ingin Mengaji, Pria di Tanggamus Malah Aniaya Gadis 16 Tahun hingga Luka-luka, Ini Kronologinya
Baca juga: Gadis di Lampung Dianiaya Tetangga Dipicu Masalah Sepele Ini, Pelaku Diancam 5 Tahun Penjara
Belum diketahui penyebab anak dibawah umur itu, menganiaya teman sebayanya hingga tewas.
Kasat Reskrim Polrestaa Ambon, AKP Mido Manik mengatakan, pelaku melakukan kekerasan dengan memukul secara berulang.
"Pelaku memukul korban berulang kali dengan tangannya ke bagian belakang kepala hingga korban pingsan," ujar Mido, Senin (20/6/2022) pagi.
Kasus itu dilaporkan sendiri oleh ibu kandung korban setelah diberitahukan teman-teman putranya.
Ibu korban sempat bergegas cepat melihat anakanya dan langsung membawa korban ke rumah sakit
Namun sesampainya di rumah sakit, dokter mengatakan korban telah meninggal dunia.
"Tak terima ibu korban melaporkan pelaku ke Polresta Ambon untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Baca juga: Kecelakaan Beruntun di Tabanan Bali, Bus Pariwisata Seruduk 10 Kendaraan, 1 Orang Tewas
Mendapat laporan, polisi kemudian melakukan penyelidikan, dimana 4 orang saksi diperiksa yakni HK, CNS, NK, SK.
Setelah mendapat keterangan saksi pada Jumat (10/6/2022), BET akhirnya ditangkap personil unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), beserta anggota Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polresta Ambon.
Untuk mempertagungjawabkan perbuatannya kini pelaku disangkakan Pasal 80 ayat (1), ayat (2), ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Dengan Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun,” tandasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Aniaya Teman hingga Tewas, Anak di Ambon Ini Jadi Tersangka Pembunuhan