Oknum ASN di Konawe Dipolisikan Istri, Ketahuan Nikah Diam-diam hingga Punya Anak
Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Konawe dilaporkan istrinya karena menikah lagi secara diam-diam.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
RM menyebut, korban melaporkan suaminya atas kasus perzinahan yang dilakukan, penelantaran, serta menikah tanpa izin.
Baca juga: WNA China di Cengkareng Tusuk Rekannya Pakai Pisau, Pelaku Tuding Korban Selingkuh dengan Istrinya
Kata dia, T yang merupakan mantan Kepala Sekolah salah satu SMP di Lambuya ini, diduga menikah dengan R yang tak lain adalah tenaga honorer di sekolah tersebut.
R melahirkan seorang anak yang diduga hasil hubungannya dengan T pada Desember 2021 lalu.
Pengadilan Negeri Unaaha menggelar sidang kasus ini, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, pada Selasa (21/6/2022).
Sebanyak tiga orang dari 10 saksi dihadirkan dalam ruang sidang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus ini, Zulfadli Ilham mengatakan, pihaknya akan menghadirkan saksi lainnya pada agenda berikutnya.
"Saksi lain akan kami hadirkan pekan depan, untuk tahap selanjutnya masih pemeriksaan saksi," ujar Zulfadli.
Baca juga: Polwan Suci Darma Minta Bupati Ogan Komering Ilir Segera Pecat Suaminya Karena Selingkuh
Zulfadli menjelaskan, pihaknya juga menyangkakan terdakwa T dengan tiga pasal sekaligus.
Kata dia, nikah tanpa izin Pasal 279, Pasal 284 tentang Perzinahan, dan Pasal 49 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Saat ini, terdakwa T sedang menjalani penahanan oleh kejaksaan di Rumah Tahanan Kelas II B Unaaha.
"Sudah kami tahan sejak dilimpahkan kepada kami, barang bukti dan tersangka," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Oknum ASN di Konawe Sultra Dilaporkan Istri Sah Gegara Ketahuan Nikah Diam-diam, Kini Jalani Sidang
(TribunnewsSultra.com/Arman Tosepu)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.