Camat Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba Dilaporkan ke Polisi Tekait Perusakan Bangunan
Camat Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan dilaporkan ke polisi oleh pengusha properti terkait perusakan bangunan
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, BUKUKUMBA- Andi Ashadi, Camat Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan dilaporkan ke polisi terkait perusakan bangunan.
Andi Ashadi dilaporkan oleh oknum pengusaha properti.
Baca juga: Dipicu Masalah Sepele Suara Knalpot, 2 Pria di Bulukumba Keroyok Tetangga hingga Tewas
"Iya pihak terlapor itu Pak Camat Ujung Bulu, atas dugaan pengrusakan bangunan," kata Kepala Unit Tipidum Polres Bulukumba, Aipda Supriadi, Senin (27/6/2022).
Polisi telah melayangkan surat panggilan kepada camat Ujung Bulu.
Jadwal pemeriksaannya diagendakan berlangsung besok, Selasa (28/6/2022).
Selain camat Ujung Bulu, penyidik juga telah memeriksa mantan lurah dan lurah Kalumeme.
"Hari ini kami memeriksa lurah lama dan lurah baru," lanjutnya.
Aipda Supriadi menjelaskan pihaknya menangani kasus tersebut dalam konteks dugaan pengrusakan.
Baca juga: Nenek di Bulukumba Tewas Tersetrum Jebakan Babi, Suami Teriak Histeris saat Temukan Jasad Korban
"Memang pernah ditangani oleh Tahbang (Unit Tanah dan Bangunan, Polres Bulukumba) tapi saat ini kami fokus di dugaan pengrusakannya," ujarnya.
Sebelumnya, pembongkaran pondasi yang dilakukan oleh Camat Ujung Bulu, Andi Gatot, berujung laporan kepolisian.
Andi Gatot yang dikonfirmasi menegaskan pondasi yang dibangun oleh oknum pengembang di Lingkungan Kalumeme, Kelurahan Kalumeme ilegal.
Karena bangunan pondasi merupakan akses jalanan umum masyarakat.
Jalan tersebut telah dilalui sejak lama dan tidak termasuk dalam obyek sertifikat.
Baca juga: Guru SD di Bulukumba Lecehkan 3 Muridnya, Kini Pelaku Terancam Dipenjara Seumur Hidup
Sejumlah penambak di Lingkungan Kalumeme terpaksa harus mencari jalan alternatif menuju tambak.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.