Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosok Eka Sari, Ibu di Surabaya yang Aniaya Bayi 5 Bulan hingga Tewas, Kerap Siksa Ibunya

Seorang ibu di Wonocolo, Surabaya, Jawa Timur bernama Eka Sari tega menganiaya bayi 5 bulan hingga tewas.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Daryono
zoom-in Sosok Eka Sari, Ibu di Surabaya yang Aniaya Bayi 5 Bulan hingga Tewas, Kerap Siksa Ibunya
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Eka Sari Yuni Hartini (26), ibu di Wonocolo, Surabaya, Jawa Timur, yang menganiaya anaknya, bayi 5 bulan, hingga tewas. 

Kepada polisi, pelaku mengaku baru akan memakamkan korban sepulang pergi berlibur dari Gunungkidul, DIY.

Diketahui, pelaku ikut acara kantor suami ke Yogyakarta pada Jumat (24/6/2022) hingga Minggu (26/6/2022).

Tetapi, ESB memutuskan untuk melapor ke kepolisian pada Sabtu (25/6/2022) malam, karena diduga tak kuat mencium aroma busuk dari jasad cucunya.

Dikutip dari TribunJatim.com, korban ditemukan dalam keadaan mengenakan kaus dalam dan popok.

Korban kemudian dimakamkan pada Minggu pagi di lokasi pemakaman umum yang tak jauh dari rumah korban.

Sementara itu, ESB mengaku sudah diperiksa polisi atas peristiwa tersebut.

Namun, dia tidak ikut dalam pemakaman cucunya.

BERITA REKOMENDASI

"Saya kondisi sakit tidak bisa ikut pemakaman," katanya, dilansir Kompas.com.

Baca juga: Bukannya Segera Dikubur, Pasutri di Surabaya Tinggalkan Mayat Bayi Berumur 5 Bulan di Rumah

Suami Tidak Terlibat

Seorang bayi laki-laki ditemukan tewas membusuk di rumahnya di Wonocolo, Surabaya. Diketahui tersangkanya adalah ibu kandungnya yang berinisial EA.
Seorang bayi laki-laki ditemukan tewas membusuk di rumahnya di Wonocolo, Surabaya. Diketahui tersangkanya adalah ibu kandungnya yang berinisial EA. (Surya.co.id/Luhur Pambudi)

Suami Eka Sari, RI, dipastikan tak terlibat dalam aksi penganiayaan yang menewaskan ADO.

Hal ini disampaikan Kompol Roycke Hendrik Fransisco ketika ditanya soal keterlibatan suami pelaku.

"Belum ditemukan jika suami memiliki kontribusi. Suaminya tidak tahu," ungkapnya, Minggu (26/6/2022).


Akibat perbuatannya, Eka Sari bakal dijerat Pasal 80 Ayat 3 UU RI No, 35 tahun 2002 tentang perubahan UU No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 44 Ayat 3 dan 4, UU RI 23 tahun 2001 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

"Ancaman kurungan penjara 20 tahun paling lama, dan atau pidana penjara 15 tahun," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunJatim.com/Surya.co.id/Luhur Pambudi, Kompas.com/Achmad Faizal)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas