Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pabrik Mi Mengandung Formalin di Kabupaten Bandung Disegel Polisi

Pabrik mi di Kampung Pangkalan, Desa Rahayu, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, disegel polisi

Editor: Erik S
zoom-in Pabrik Mi Mengandung Formalin di Kabupaten Bandung Disegel Polisi
Kolase Tribun Jabar
(Ilustrasi) Pabrik mi di Kampung Pangkalan, Desa Rahayu, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, disegel Polresta Bandung, Rabu (29/6/2022). 

Atas temuan pabrik pembuat mi berformalin ini, pihaknya kemungkinan akan melakukan sidak ke pasar.

"Kami juga akan meningkatkan kewaspadaan terhadap produksi mi yang lainnya," ujar Kusworo.

Baca juga: KRONOLOGI 4 Polisi Muntah Setelah Makan Bakso hingga Dilarikan ke IGD, Beredar Ada Temuan Formalin

Dari penggerebekan pabrik itu, polisi mengamankan mi sebanyak lima karung, berat per karung 250 kilogram.

Selain itu juga formalin lima karung serta berbagai macam peralatan dan bahan baku dari pembuat mi ini.

"Kami mengamankan 13 saksi dan satu tersangka, (Y)," katanya.

Y terancam terjerat Pasal 136 juncto Pasal 75 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

"Tersangka terancam hukuman lima tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar," ucapnya. (*)

Berita Rekomendasi

Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Polisi Gerebek Pabrik Mi Berformalin di Kabupaten Bandung, Sehari Bisa Produksi hingga 2 Ton

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas