Pabrik Mi Mengandung Formalin di Kabupaten Bandung Disegel Polisi
Pabrik mi di Kampung Pangkalan, Desa Rahayu, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, disegel polisi
Editor: Erik S
Atas temuan pabrik pembuat mi berformalin ini, pihaknya kemungkinan akan melakukan sidak ke pasar.
"Kami juga akan meningkatkan kewaspadaan terhadap produksi mi yang lainnya," ujar Kusworo.
Baca juga: KRONOLOGI 4 Polisi Muntah Setelah Makan Bakso hingga Dilarikan ke IGD, Beredar Ada Temuan Formalin
Dari penggerebekan pabrik itu, polisi mengamankan mi sebanyak lima karung, berat per karung 250 kilogram.
Selain itu juga formalin lima karung serta berbagai macam peralatan dan bahan baku dari pembuat mi ini.
"Kami mengamankan 13 saksi dan satu tersangka, (Y)," katanya.
Y terancam terjerat Pasal 136 juncto Pasal 75 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
"Tersangka terancam hukuman lima tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar," ucapnya. (*)
Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Polisi Gerebek Pabrik Mi Berformalin di Kabupaten Bandung, Sehari Bisa Produksi hingga 2 Ton