Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Empat Pelaku Rudapaksa Bocah di Ciamis Bebas Usai Islah yang Bikin Ayah Kandung Korban Bingung

Empat  terduga pelaku mulai malam Minggu sudah dipanggil oleh Polsek Banjarsari dan akhirnya melakukan islah

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Empat Pelaku Rudapaksa Bocah di Ciamis Bebas Usai Islah yang Bikin Ayah Kandung Korban Bingung
tribunnews.com
Ilustrasi pemerkosaan- Anak piatu berinisial SM di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat diduga dirudapaksa oleh 4 orang berinisial D yang seorang penjaga Desa, S tukang kayu, C bapak tiri korban dan berinisial W yang masih keluarga korban 

"Ibunya sudah meninggal, bapaknya gitu agak kurang dan anaknya juga (SM) sama kurang," kata Delis.

Saat ini, bersama sejumlah puluhan ibu-ibu lain mempertanyakan dimana keadilan hukum untuk keluarga korban?

"Dimana keadilannya, apa (4 terduga pelaku) cuman bebas begitu saja dengan uang Rp 2,5 juta, itu bisa bebas melecehkan anak yang masih di bawah umur."

"Saya dan yang lain hanya ingin keadilan berlaku sesuai hukum yang ada. Kenapa sampai islah?" katanya.

Kepala Desa setempat, Imat Ruhimat menyampaikan, adanya aksi demonstrasi ini karena ketidaktahuan masyarakat terkait adanya dugaan pelecehan seksual.

"Yang dilakukan, oleh orang sama-sama satu Desa.

Kebetulan, saya kepala Desa di sini harus bisa menjelaskan kepada masyarakat supaya masyarakat bisa paham," ucapnya.

Baca juga: Bocah di Gianyar Jadi Korban Rudapaksa Ayah Tiri, Terungkap Berawal Temuan Noda Darah di Sprei

Berita Rekomendasi

Menurutnya, yang dituntut masyarakat itu tentang hukum yang diberlakukan terhadap 4 orang terduga pelaku.

"Masyarakat menuntut, kenapa sih, ko tersangka sampai dibebaskan! Saya menjelaskan kepada masyarakat, intinya bahwa yang diduga pelaku oleh korban dengan saksi itu bertolak belakang.

Jadi, ada beberapa hal yang mengakibatkan jadi tanda tanya bahwa benar gak sih orang ini bermasalah," kata Imat.

Ia selaku kepala desa berharap tidak menginginkan orang yang memang tidak salah itu harus dihukum karena keterangan saksi yang belum jelas.

"Terus polisi, lebih dari 24 jam itu harus dilakukan surat pemberitahuan kepada keluarganya. Makanya, itu bukan berarti memberhentikan penyidikan, itu tidak."

"Tapi, islah itu posisinya supaya nanti penyidikan tetap berlanjut tetapi yang keempat terduga pelaku ini harus jelas siapa-siapanya (pelaku)," ujarnya.

Ia mengatakan, langkah yang dilakukan pihaknya sekarang ini yaitu mendorong masyarakat yang dari korban.

"Katanya, mau berkomunikasi dengan pihak kepolisian," ucap Imat. (Padna/Tribun Jabar)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul 4 Terduga Pemerkosa Bocah 11 Tahun di Ciamis Tak Ditahan Polisi, Katanya Sudah Islah

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas