Fakta Viral Petugas Terminal Tirtonadi Solo Lakukan Pungli: Nasib sang Oknum hingga Respons Gibran
Viral video petugas Terminal Tirtonadi Solo lakukan aksi pungutan liar atau pungli. Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka memberikan responsya.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Sri Juliati
Hasilnya BP mengaku kaget disodori uang saat kejadian.
Kepala Terminal Tirtonadi Solo, Joko Sutriyanto menyebut, BP bertugas di bagian administrasi.
Sedangkan dalam video, sang oknum seperti melakukan Ram Check kendaraan.
Baca juga: Viral Guru Cover Lagu Tak Ingin Usai dari Keisya Levronka, Suaranya Banjir Pujian
"Kalau kita melakukan Ram Check, biasanya itu tim, pemeriksaan surat dan fisik kendaraan. Tapi kok itu sendiri," ucap Joko, dikutip dari TribunSolo.com.
Joko melanjutkan penjelasan, pihaknya sudah mengambil langkah tegas kepada BP.
Termasuk membuat berita acara yang isinya merekomendasikan BP untuk disanksi berat berupa pemecatan.
Informasi terbaru, BP sudah diberhentikan dari tugasnya.
Sanksi diberikan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah X Provinsi Jawa Tengah dan DIY.
BP kemudian meminta maaf atas kesalahannya dan mengaku baru sekali melakukan pungli.
Baca juga: Viral Video Pria Hamburkan Uang di Jalanan, Warga Berebutan, Ternyata Menang Pilkades di Lamongan
Respons Gibran
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka memberikan responsnya terkait viral video praktik pungli di kawasan Terminal Tirtonadi Solo.
Ia menegaskan, oknum yang bersalah tidak boleh banyak alasan.
"Kalau salah ya salah. Ra usah kakean alasan (jangan banyak alasan)," ucap putra Presiden Jokowi ini, dikutip dari Kompas.com.
Selanjutnya, Gibran meminta masyarakat untuk berperan aktif membantu untuk memberantas praktik pungli.
Ia juga berjanji akan menindak siapa saja yang terbukti bersalah.
"Pokoknya warga yang melihat kejadian-kejadian seperti itu (pungli), segera laporkan aja."
"Jangan takut untuk memfoto atau memvideo kan seperti itu akan ditindakan tegas," imbau Gibran.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunSolo.com/Agil Tri)(Kompas.com/Fristin Intan Sulistyowati)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.