Fakta di Balik Viral Sopir Truk Ditemukan Terikat, Pura-pura Dibegal agar Bisa Gelapkan 25 Ton Gula
Fakta di balik viral video sopir truk ditemukan dalam kondisi terikat di Bogor akhirnya terungkap. Ia pura-pura dibegal agar bisa gelapkan gula 25 ton
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Pravitri Retno W
"Jadi pelaku ini bekerja sama dengan pelaku bernama Sardi yang masih DPO," jelasnya, dikutip dari Wartakotalive.com.
Motif pelaku
Zulpan membeberkan, Idrus dan S merekayasa aksi pembegalan agar tidak dituntut ganti rugi oleh bosnya.
Sehingga kebohongan pelaku tidak menimbulkan kecurigaan.
Pada akhirnya rencana Idrus dan S terbongkar dengan polisi menemukan barang bukti gula di rumah pelaku.
Baca juga: Kronologi 2 Begal Tewas Diamuk Warga di Lampung, 1 Bocah Terkena Peluru Nyasar dari Senpi Pelaku
"Kami amankan beberapa barang bukti termasuk truk pengangkut gula 25 ton di rumah Idrus," kata Zulpan.
Atas perbuatannya, Idrus dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 169 ayat 1 KUHP tentang turut serta dalam perbuatan jahat dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
"Dimana ancaman hukumannya adalah 10 tahun penjara," tambah Zulpan.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(WartaKotalive.com/Joanita Ary/Miftahul Munir)( Kompas.com /Tria Sutrisna)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.