Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta di Balik Viral Sopir Truk Ditemukan Terikat, Pura-pura Dibegal agar Bisa Gelapkan 25 Ton Gula

Fakta di balik viral video sopir truk ditemukan dalam kondisi terikat di Bogor akhirnya terungkap. Ia pura-pura dibegal agar bisa gelapkan gula 25 ton

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Fakta di Balik Viral Sopir Truk Ditemukan Terikat, Pura-pura Dibegal agar Bisa Gelapkan 25 Ton Gula
Kolase Tribunnews.com: Warta Kota/Andika Panduwinata dan Instagram.com/kabarnegri
(KIRI) Barang bukti truk berisi 25 ton gula pasir yang diamankan pihak kepolisian dan (KANAN) Sopir truk yang merekayasa kasus pembegalan saat ditemukan dalam kondisi terikat di Bogor. 

"Jadi pelaku ini bekerja sama dengan pelaku bernama Sardi yang masih DPO," jelasnya, dikutip dari Wartakotalive.com.

Barang bukti 25 ton gula pasir dari kasus rekayasa pembegalan di Bogor.
Barang bukti 25 ton gula pasir dari kasus rekayasa pembegalan di Bogor. (Warta Kota/Andika Panduwinata)

Motif pelaku

Zulpan membeberkan, Idrus dan S merekayasa aksi pembegalan agar tidak dituntut ganti rugi oleh bosnya.

Sehingga kebohongan pelaku tidak menimbulkan kecurigaan.

Pada akhirnya rencana Idrus dan S terbongkar dengan polisi menemukan barang bukti gula di rumah pelaku.

Baca juga: Kronologi 2 Begal Tewas Diamuk Warga di Lampung, 1 Bocah Terkena Peluru Nyasar dari Senpi Pelaku

"Kami amankan beberapa barang bukti termasuk truk pengangkut gula 25 ton di rumah Idrus," kata Zulpan.

Atas perbuatannya, Idrus dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 169 ayat 1 KUHP tentang turut serta dalam perbuatan jahat dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Berita Rekomendasi

"Dimana ancaman hukumannya adalah 10 tahun penjara," tambah Zulpan.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(WartaKotalive.com/Joanita Ary/Miftahul Munir)( Kompas.com /Tria Sutrisna)

Berita lainnya seputar kejadian viral.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas