Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sertu MA Dipecat dan Diancam Hukuman Seumur Hidup, Seusai Bunuh Kepala RS TNI di Merauke

Anggota TNI Sertu MA diancam hukuman seumur hidup lantaran nekat habisi atasan, Kepala RS Tingkat IV LB Moerdani Merauke, Mayor Ckm dr Beny ArjihanS.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Sertu MA Dipecat dan Diancam Hukuman Seumur Hidup, Seusai Bunuh Kepala RS TNI di Merauke
Tribun-Papua.com/Hidayatillah
Jenazah Kepala Rumah Sakit (Karumkit) Tk IV LB Moerdani Merauke, Mayor Ckm dr Beni Arjihans akan dikirim ke kampung halamannya di Cimahi, Jawa Tengah (Jateng) pada, Rabu (6/7/2022) 

Korban yang tidak sadarkan diri dibawa ke Rumah Sakit TNI Angkatan Laut Merauke untuk mendapat pertolongan.

Nyawa korban tidak terselamatkan akibat luka yang diderita.

Simpan pisau di bagasi motor

Brigjen TNI Reza Pahlevi mengatakan, Sertu MA sebelum kejadian menyimpan pisau di bagasi motor.

Sertu MA biasanya bertugas memasak saat mendapat jatah piket malam.

Baca juga: FAKTA Pria Beratribut Polisi yang Tusuk Ibu dan Anak di Bekasi Ditangkap, Polisi Ungkap Motif Pelaku

"Memang ada pisau di kantor hanya kurang tajam sehingga pelaku membawalah pisau karena mau piket," kata Brigjen Reza.

Namun siapa sangka, pisau tersebut digunakan pelaku untuk menyerang korban hingga meninggal.

Berita Rekomendasi

Motif Sertu MA

Brigjen Reza melanjutkan penjelasannya.

Ia mengungkap motif Sertu MA menusuk korban karena kecewa.

Pelaku sempat meminta izin untuk cuti dari tugasnya. Namun, korban belum memberikannya lantaran jumlah tenaga medis masih terbatas di Rumah Sakit Tingkat IV LB Moerdani Merauke.

"Pelaku sebelumnya sudah kecewa karena korban belum memberi izin kepada pelaku untuk cuti," urai Brigjen Reza.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Tribun-Papua.com/Hidayatillah)(Kompas.com/Fuci Manupapami)

Berita lainnya seputar kasus pembunuhan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas