Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Detik-detik Suami Habisi Nyawa Istri dan Anak di Kukar, Berawal saat Korban Beri Sisa Uang ke Pelaku

Suami nekat menghabisi nyawa istri dan anaknya di Kukar, Selasa (5/7/2022). Kejadian bermula saat korban memberikan sisa uang ke pelaku.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Detik-detik Suami Habisi Nyawa Istri dan Anak di Kukar, Berawal saat Korban Beri Sisa Uang ke Pelaku
Kolase Tribunnews.com: Dok.Polres Kukar dan TribunKaltim.co/Istimewa
(KIRI) LH, suami yang tega membunuh istri dan anak balitanya di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur dan (KANAN) Lokasi penemuan kedua jasad korban. 

"Pelaku kesal karena sering dimintai uang oleh istri dan anaknya, sehingga merasa terbebani," kata Kapolres Kukar, AKBP Hari Rose, Jumat (8/7/2022).

Di hadapan awak media, LH mengaku menyesali perbuatannya.

LH, pelaku pembunuhan istri dan anaknya di Kukar saat diamankan pihak kepolisian.
LH, pelaku pembunuhan istri dan anaknya di Kukar saat diamankan pihak kepolisian. Pelaku ditembak di kakinya karena melawan saat hendak diamankan. (TribunKaltim.co/Polres Kukar)

Dia meminta maaf sembari menggenggam erat pakaian anaknya yang masih terlihat noda darah.

"Saya minta maaf kepada keluarga besar istri saya. Mohon maaf yang sebesar-besarnya," ujarnya.

Pembunuhan terjadi saat Mati Listrik

Masih dari Kompas.com, pembunuhan itu terjadi ketika pemadaman listrik.

Baca juga: Terungkap Faktor Pemicu Pria di Kukar Ini Bunuh Istri dan Anaknya yang Berumur 3 Tahun

Dalam kondisi gelap, pelaku melancarkan aksi kejinya.

Berita Rekomendasi

"Pembantaian ini dilakukan saat sedang blackout atau pemadaman listrik kemarin."

"Pembantaian itu dilakukan pelaku di halaman rumah warga di Desa Muara Leka sekitar pukul 9 malam," ujar Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Gandha Syah Hidayat, Kamis (7/7/2022).

Keesokan harinya, polisi menangkap LH di sekitaran Kelurahan Jahab, Kecamatan Tenggarong.

LH ditangkap saat hendak melarikan diri ke Samarinda.

Petugas terpaksa 'menghadiahi' pelaku timah panas di kakinya karena melawan saat hendak diamankan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Kompas.com/Ahmad Riyadi)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas