Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Narapidana Anak di Lampung Diduga Tewas Dianiaya Empat Rekannya: Kondisi Jenazah Penuh Lebam

narapidana anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LKPA) kelas II A Lampung tewas diduga dianiaya empat rekannya

Editor: Erik S
zoom-in Narapidana Anak di Lampung Diduga Tewas Dianiaya Empat Rekannya: Kondisi Jenazah Penuh Lebam
Tribunnewsbogor.com
(Ilustrasi) Rio Febrian (17) narapidana Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LKPA) kelas II A Lampung tewas diduga dianiaya empat rekan satu selnya, Selasa (12/7/2022). 

Nira mengetahui adiknya berada dalam 1 sel bersama keempat orang tersebut setelah menjenguknya seminggu yang lalu.

"Saat kami jenguk korban itu tidak apa-apa dan masih sehat saja," kata Nira.

Nira pun meminta kepada pihak LPKA Kelas II A Lampung untuk menindak para pelaku dan memberikan hukuman setimpal.

Baca juga: Pengadilan Negeri Medan Vonis Pemilik Apotek yang Jual Psikotropika ke Narapidana 1 Tahun Penjara

"Kami tidak diterima adik kami dilakukan seperti ini hingga meninggal dunia."

"Jadi hukum mereka (pelaku) yang menewaskan adik kami, harus ada perlakuan seadil-adilnya untuk adik kami," tegas Nira.

Keluarga melapor ke polisi

Keluarga Rio Febrian telah melaporkan kejadian tersebut ke Polda Lampung.

Berita Rekomendasi

Nira Oktasari mengatakan yang melapor adalah kakak pertamanya Andrian Syahputra.

Adapun laporan tersebut dengan surat tanda terima laporan Polri dengan nomor STTLP/739/VII/2022/SPKT/Polda Lampung.

Baca juga: Catut Nama Wakapolres Jakarta Barat, Dua Narapidana Tipu Pengusaha dari Dalam Sel

"Tadi malam abang saya sampai tengah malam di Polda Lampung untuk melaporkan kejadian itu," kata Nira.

Semalam diterima oleh kepala siaga 1 SPKT Polda Lampung Ipda Hendra Saputra di sentral pelayanan kepolisian terpadu (SPKT).

Nira berharap agar kasus ini cepat diungkap, kasihan korban yang sudah meninggal dan lebih kasihan lagi ibu yang mengandungnya serta keluarga besar.

Kememkumham janji tindak sipir

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung akan menindak apabila ada sipir penjara Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Lapas II A Lampung, yang melakukan pelanggaran.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas