Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Begal Driver Ojek Online, Sepasang Kekasih Ini Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Pengakuan keduanya, pembegalan dilakukan karena kehabisan uang padahal harus membayar uang kos.

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Begal Driver Ojek Online, Sepasang Kekasih Ini Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
IST
Ilustrasi - Sepasang kekasih, Daniel Valenttean Fernanda (20) warga Boja, Kabupaten Kendal, dan SD (15), warga Pudak Payung, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang diamankan  Satreskrim Polrestabes Semarang. Keduanya diduga menjadi pelaku pembegalan pengemudi ojek daring/online (ojol) di Jalan Arjuna Pendrikan Kidul, Kota Semarang, Jumat (1/7/2022) 

Seketika, korban langsung menjatuhkan motornya dan berusaha menyelamatkan diri ke arah perkampungan.

"SD sempat mengejar korban. Hingga akhirnya berbalik dan membawa kabur sepeda motor milik korban," ujarnya.

Menurutnya, tersangka ditangkap pada 1 Juli 2022 pukul 18.30 WIB.

Tersangka Daniel, beserta pacarnya, ditangkap di kos di Jalan Kuala Mas Raya, Perumahan Tanah Mas, Kelurahan Panggung Lor, Kecamatan Semarang Utara.

"Barang bukti yang diamankan berupa ponsel milik korban, ponsel milik pelaku yang digunakan untuk memesan ojol, dompet korban, sepeda motor Beat milik korban, sepeda motor Revo milik pelaku," jelasnya.

Sepasang kekasih ini dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Terdesak Bayar Kos, Pemuda asal Boja Kendal Begal Ojol di Kota Semarang. Beraksi Dibantu Kekasih

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas