Begal Driver Ojek Online, Sepasang Kekasih Ini Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Pengakuan keduanya, pembegalan dilakukan karena kehabisan uang padahal harus membayar uang kos.
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Banyumas Rahdyan Trijoko Pamungkas
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Sepasang kekasih, Daniel Valenttean Fernanda (20) warga Boja, Kabupaten Kendal, dan SD (15), warga Pudak Payung, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang diamankan Satreskrim Polrestabes Semarang.
Keduanya diduga menjadi pelaku pembegalan pengemudi ojek daring/online (ojol) di Jalan Arjuna Pendrikan Kidul, Kota Semarang, Jumat (1/7/2022).
Pengakuan keduanya, aksi dilakukan karena kehabisan uang padahal harus membayar uang kos.
Saat konfrensi pers di Mapolrestabes Semarang, Rabu (13/7/2022), petugas hanya menghadirkan Daniel.
Sementara, sang kekasih, SD, tidak dihadirkan karena masih berusia di bawah umur.
Baca juga: Lanjutan Kasus Pembegalan Amaq Sinta: Polda NTB Serahkan 2 Pelaku ke Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.
Daniel mengungkapkan, ide membegal pengemudi ojek daring muncul setelah terdesak kewajiban membayar sewa kos.
Padahal, dia baru sepekan bekerja dan belum mendapatkan gaji.
"Saya bingung mau bagaimana terus saya merencanakan itu," kata dia.
Daniel kemudian meminta pacarnya mengarahkan pengemudi ojol mengantarkan ke rumah kosong di Pudak Payung.
Hal ini bertujuan memudahkan eksekusi korban.
"Memang sudah direncanakan dan yang tahu itu rumah kosong adalah pacar saya," imbuhnya.
Daniel sengaja memilih pengemudi ojek online karena mudah dipanggil melalui aplikasi di ponsel dan nama pemesan dapat disamarkan.
Dia berencana mencuri motor dan ponsel milik pengemudi ojol.