Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Curi Alis dan Kelopak Mata Jenazah untuk Kekebalan Tubuh, Kakek di Barabai Terancam 7 Tahun Penjara

Kakek Sayuti kini mendekam di tahanan Polres Barabai karena mencuri alis dan kelopak mata jenazah, kakek 65 tahun itu terancam hukuman 7 tahun penjara

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Curi Alis dan Kelopak Mata Jenazah untuk Kekebalan Tubuh, Kakek di Barabai Terancam 7 Tahun Penjara
Kolase Tribunnews/Banjarmasinpost.co.id
Sayuti (65) tersangka kasus pencurian alis dan kelopak mata jenazah di Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, atas aksinya tersangka terancam hukuman penjara selama 7 tahun. Pada polisi dia mengaku sudah beraksi selama 2 tahun. 

TRIBUNNEWS.COM, BARABAI - Tersangka pencurian alis dan kelopak mata jenazah di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) Kalsel, Kakek Sayuti (65) diduga kuat telah beraksi terhadap 44 jenazah.

Pasalnya, setelah aksinya terungkap, polisi yang menangkap kakek warga Desa Banua Tengah Kecamatan Barabai menyita 88 pasang alis dan kelopak mata jenazah.

Kasat Reskrim Polres HST AKP Antoni Silalahi saat memberikan keterangan pers Rabu (13/ 7/2022) menjelaskan barang bukti alis dan kelopak mata jenazah tersebut disita di rumah kakek Sayuti Selasa kemarin saat dilakukan penggeledahan.

Namun, dari 88 pasang alis dan kelopak mata tersebut 4 pasang di antaranya sudah dikembalikan ke pihak keluarga jenazah.

Lantas bagaimana kini nasib sang kakek setelah aksi anehnya melakukan pencurian alis dan kelopak mata jenazah untuk kekebalan ?

Terancam 7 Tahun Penjara

Satreskrim Polres Hulu Sungai Tengah (HST) Kalsel menjerat Sayuti (65) tersangka kasus pencurian alis dan kelopak mata jenazah dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan junto pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa.

Berita Rekomendasi

Pasca ditangkapnya warga Desa benawa Tengah RT 11 Kecamatan Barabai dengan pasal 363 KUHP, sudah ada dua pelapor yang melaporkan perbuatan tersangka.

Kapolres HST AKBP Sigit Hariyadi melalui kasat Reskrim Polres HST AKP Antoni Silalahi, mengatakan, tersangka melakukan perbuatannya tersebut saat pihak keluarga sedang berduka cita.

"Adapun hukuman maksimalnya 7 tahun penjara," ujar AKP Antoni dalam keterangan persnya, Rabu (13/7/2023).

Tersangka hingga hari ini masih dalam penyidikan dan ditahan di sel Mapolres HST.

Antoni mengatakan, sampai saat ini baru dua korban yang melaporkan aksi tersangka.

Baca juga: Kakek 65 Tahun di Barabai Curi Alis dan Kelopak Mata Jenazah, Sudah Beraksi 2 Tahun, Ini Motifnya

Selain pelapor Misrah, sebutnya, Juga ada pelapor keluarga Fahrianor, juga warga Matang hambawang Desa benawa Tengah namun di RT 12.

Untuk keluarga Fahrianor, tersangka Sayuti mencuri alis dan kelopak mata jenazah seorang laki-laki atas nama Bari yang meninggal dunia pasa Senin 11 Juli 2022 pukul 09.00 wita.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas