Curi Alis dan Kelopak Mata Jenazah untuk Kekebalan Tubuh, Kakek di Barabai Terancam 7 Tahun Penjara
Kakek Sayuti kini mendekam di tahanan Polres Barabai karena mencuri alis dan kelopak mata jenazah, kakek 65 tahun itu terancam hukuman 7 tahun penjara
Penulis: Theresia Felisiani
Namun, dari 88 pasang tersebut 4 pasang di antaranya sudah dikembalikan ke pihak keluarga jenazah.
Baca juga: Pelajar SD di Kabupaten Sumedang Korban Rudapaksa Kakek-Kakek Hilang Keceriaan dan Sering Melamun
Untuk alis dan kelopak jenazah Sadariah (80) warga Matang Hambawang Rt 11 Desa Benawa Tengah Tengah bahkan sudah dipasang kembali ke wajah jenazah sebelum dimakamkan.
Dijelaskan, barang bukti dibungkus kertas timah setelah dikeringkan dan ditaruh ke dalam bakul purun.
Kakek yang tinggal sendirian di rumahnya tersebut beralasan melakukan hal tersebut untuk kekebalan tubuhnya.
Selain untuk mengobati orang lain. Mengenai jenazah lainnya yang organ luar tubuhnya dicuri, Kasatreskrim mengatakan belum bisa memastikan apakah masih ada jenazah lain yang dicuri.
"Yang jelas barang bukti 88 pasang. Tersangka mengaku melakukannya sudah dua tahun,"kata Antoni Silalahi. Hingga saat ini tersangka masih dalam penyidikan dan pendalaman kasusnya. (tribun network/thf/TribunBanjarmasin.com)