Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Curi Alis dan Kelopak Mata Jenazah untuk Kekebalan Tubuh, Kakek di Barabai Terancam 7 Tahun Penjara

Kakek Sayuti kini mendekam di tahanan Polres Barabai karena mencuri alis dan kelopak mata jenazah, kakek 65 tahun itu terancam hukuman 7 tahun penjara

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Curi Alis dan Kelopak Mata Jenazah untuk Kekebalan Tubuh, Kakek di Barabai Terancam 7 Tahun Penjara
Kolase Tribunnews/Banjarmasinpost.co.id
Sayuti (65) tersangka kasus pencurian alis dan kelopak mata jenazah di Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, atas aksinya tersangka terancam hukuman penjara selama 7 tahun. Pada polisi dia mengaku sudah beraksi selama 2 tahun. 

Namun, dari 88 pasang tersebut 4 pasang di antaranya sudah dikembalikan ke pihak keluarga jenazah.

Baca juga: Pelajar SD di Kabupaten Sumedang Korban Rudapaksa Kakek-Kakek Hilang Keceriaan dan Sering Melamun

Untuk alis dan kelopak jenazah Sadariah (80) warga Matang Hambawang Rt 11 Desa Benawa Tengah Tengah bahkan sudah dipasang kembali ke wajah jenazah sebelum dimakamkan.

Dijelaskan, barang bukti dibungkus kertas timah setelah dikeringkan dan ditaruh ke dalam bakul purun.

Kakek yang tinggal sendirian di rumahnya tersebut beralasan melakukan hal tersebut untuk kekebalan tubuhnya.

Selain untuk mengobati orang lain. Mengenai jenazah lainnya yang organ luar tubuhnya dicuri, Kasatreskrim mengatakan belum bisa memastikan apakah masih ada jenazah lain yang dicuri.

"Yang jelas barang bukti 88 pasang. Tersangka mengaku melakukannya sudah dua tahun,"kata Antoni Silalahi. Hingga saat ini tersangka masih dalam penyidikan dan pendalaman kasusnya. (tribun network/thf/TribunBanjarmasin.com)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas