Curi Alis dan Kelopak Mata Jenazah untuk Kekebalan Tubuh, Kakek di Barabai Terancam 7 Tahun Penjara
Kakek Sayuti kini mendekam di tahanan Polres Barabai karena mencuri alis dan kelopak mata jenazah, kakek 65 tahun itu terancam hukuman 7 tahun penjara
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, BARABAI - Tersangka pencurian alis dan kelopak mata jenazah di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) Kalsel, Kakek Sayuti (65) diduga kuat telah beraksi terhadap 44 jenazah.
Pasalnya, setelah aksinya terungkap, polisi yang menangkap kakek warga Desa Banua Tengah Kecamatan Barabai menyita 88 pasang alis dan kelopak mata jenazah.
Kasat Reskrim Polres HST AKP Antoni Silalahi saat memberikan keterangan pers Rabu (13/ 7/2022) menjelaskan barang bukti alis dan kelopak mata jenazah tersebut disita di rumah kakek Sayuti Selasa kemarin saat dilakukan penggeledahan.
Namun, dari 88 pasang alis dan kelopak mata tersebut 4 pasang di antaranya sudah dikembalikan ke pihak keluarga jenazah.
Lantas bagaimana kini nasib sang kakek setelah aksi anehnya melakukan pencurian alis dan kelopak mata jenazah untuk kekebalan ?
Terancam 7 Tahun Penjara
Satreskrim Polres Hulu Sungai Tengah (HST) Kalsel menjerat Sayuti (65) tersangka kasus pencurian alis dan kelopak mata jenazah dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan junto pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa.
Pasca ditangkapnya warga Desa benawa Tengah RT 11 Kecamatan Barabai dengan pasal 363 KUHP, sudah ada dua pelapor yang melaporkan perbuatan tersangka.
Kapolres HST AKBP Sigit Hariyadi melalui kasat Reskrim Polres HST AKP Antoni Silalahi, mengatakan, tersangka melakukan perbuatannya tersebut saat pihak keluarga sedang berduka cita.
"Adapun hukuman maksimalnya 7 tahun penjara," ujar AKP Antoni dalam keterangan persnya, Rabu (13/7/2023).
Tersangka hingga hari ini masih dalam penyidikan dan ditahan di sel Mapolres HST.
Antoni mengatakan, sampai saat ini baru dua korban yang melaporkan aksi tersangka.
Baca juga: Kakek 65 Tahun di Barabai Curi Alis dan Kelopak Mata Jenazah, Sudah Beraksi 2 Tahun, Ini Motifnya
Selain pelapor Misrah, sebutnya, Juga ada pelapor keluarga Fahrianor, juga warga Matang hambawang Desa benawa Tengah namun di RT 12.
Untuk keluarga Fahrianor, tersangka Sayuti mencuri alis dan kelopak mata jenazah seorang laki-laki atas nama Bari yang meninggal dunia pasa Senin 11 Juli 2022 pukul 09.00 wita.
Pengakuan Keluarga Korban Pencurian Alis dan Kelopak Mata Jenazah
Pencurian kulit alis dan kelopak mata jenazah yang dilakukan tersangka Sayuti (65) dilakukan dengan cara menyayat bagian tersebut dengan pisau silet.
Aksi ini terungkap saat pelaku beraksi terhadap jasad jenazah Sadariah (80) di Matang Hambawang Rt 11 Desa Benawa Tengah, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Provinsi Kalsel.
Sayuti juga melakukan hal yang sama kepada jenazah laki-laki bernama Bari di desa yang sama namun beda Rt, yaitu di RT 12.
Aksi tersangka Sayuti terhadap jenazah Bari dilakukan Senin pukul 10.00 Wita.
Modusnya sama, tersangka datang melayat dan membacakan Surat Yasin di dekat jenazah Bari.
Pada saat pihak keluarga jauh dari jenazah korbannya, kakek tersebut melakukan aksinya mengiris bagian kedua alis dan kedua kelopak mata jenazah dengan pisau silet. Selanjutnya tersangka pamit pulang.
Pihak keluarga sendiri baru menyadari ada kejanggalan terhadap jenazah almarhum pada pukul 13.00 Wita saat hendak mengangkat jenazah almarhum Bari untuk dimandikan dan dikafani.
Saat itu pihak keluarga bernama Eka Rahayu daryani memberitahu kepada fahrian nur bahwa ada sesuatu yang berbeda di wajah korban.
Di bagian alis kiri dan kanan terlihat seperti melepuh demikian pula kelopak matanya yang tidak ada lagi.
Awalnya pihak keluarga mengira wajar dengan kondisi jenazah Bari.
Namun keesokan harinya pada Selasa 12 Juli 2022 pukul 10.00 Wita keponakan almarhum, yaitu Ardiansyah menerima informasi yang sama saat melayat ke rumah duka almarhumah Sandariah.
Almarhumah Sandariah, yang meninggal dunia di hari yang sama pada pukul 23.00 Wita.
Ardiansyah yang penasaran kemudian meminta bantuan pihak kepolisian untuk menanyakan apakah kejadian yang menimpa almarhum bahri juga akibat perbuatan tersangka.
"Setelah ditanyakan ternyata benar tersangka ada pihak kepolisian mengakui melakukan hal yang sama kepada jenazah Bari. Pihak keluarga yang tidak terima kemudian melaporkan hal tersebut ke Polres HST,"kata Kasatreskrim Polres HST AKP Antoni Silalahi.
Sampai saat ini pihak Polres HST masih melakukan pengembangan hasil penyidikan untuk kemungkinan adanya korban lain. Tersangka sendiri mengakui perbuatan itu telah dilakukan selama 2 tahun.
Motif Kakek Sayuti Mencuri Alis dan Kelopak Mata Jenazah di HST Kalsel
Polres Hulu Sungai Tengah (HST) Kalimantan Selatan (Kalsel) telah menangkap tersangka pencurian alis dan kelopak mata jenazah di Desa Benawa Tengah Kecamatan Barabai.
Tersangka adalah kakek Sayuti (65) warga Desa Benawa Tengah Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu sungai Tengah Kalimantan Selatan.
Kapolres HST AKBP Sigit Haryadi melalui kasat Reskrim AKP Antonio Silalahi didampingi KBO Iptu Suradi dan Kasi Humas Polres HST AKP Soebagijo menjelaskan, tersangka ditangkap di rumahnya Selasa kemarin setelah pihaknya menerima laporan keluarga jenazah.
"Saat ini tersangka masih dalam penyidikan,"kata Antoni pada keterangan persnya Rabu (13/7/2022).
Baca juga: Kakek di Sampang Temukan Cucunya Tewas di Saluran Air, Tubuh Korban Terikat dan Tertutup Batu Bata
Adapun modus tersangka sebagaimana dijelaskan pihak keluarga korban, tersangka datang melayat ke rumah keluarga yang meninggal dunia kemudian ikut duduk di samping jenazah sambil membacakan surah Yasin.
Pada saat keluarga lengah korban melakukan aksinya mengiris kedua alis jenazah dan mengiris kedua kelopak matanya.
Sedangkan motif tersangka melakukan perbuatannya itu adalah untuk kekebalan tubuhnya serta mengobati orang lain atau sebagai penambahan.
Tangkap Kakek Pencuri Alis dan Kelopak Mata Jenazah di HST Kalsel, Polisi Sita 88 Pasang Barang Bukti
Tersangka pencurian alis dan kelopak mata jenazah di Hulu Sungai Tengah (HST) Kalsel, Sayuti (65) diduga kuat telah beraksi terhadap 44 jenazah.
Pasalnya, setelah aksinya terungkap, polisi yang menangkap warga Desa Banua Tengah Kecamatan Barabai menyita 88 pasang alis dan kelopak mata jenazah.
Kasat Reskrim Polres HST AKP Antoni Silalahi saat memberikan keterangan pers Rabu (13/ 7/2022) menjelaskan barang bukti tersebut disita di rumah tersangka Selasa kemarin saat dilakukan penggeledahan.
Namun, dari 88 pasang tersebut 4 pasang di antaranya sudah dikembalikan ke pihak keluarga jenazah.
Baca juga: Pelajar SD di Kabupaten Sumedang Korban Rudapaksa Kakek-Kakek Hilang Keceriaan dan Sering Melamun
Untuk alis dan kelopak jenazah Sadariah (80) warga Matang Hambawang Rt 11 Desa Benawa Tengah Tengah bahkan sudah dipasang kembali ke wajah jenazah sebelum dimakamkan.
Dijelaskan, barang bukti dibungkus kertas timah setelah dikeringkan dan ditaruh ke dalam bakul purun.
Kakek yang tinggal sendirian di rumahnya tersebut beralasan melakukan hal tersebut untuk kekebalan tubuhnya.
Selain untuk mengobati orang lain. Mengenai jenazah lainnya yang organ luar tubuhnya dicuri, Kasatreskrim mengatakan belum bisa memastikan apakah masih ada jenazah lain yang dicuri.
"Yang jelas barang bukti 88 pasang. Tersangka mengaku melakukannya sudah dua tahun,"kata Antoni Silalahi. Hingga saat ini tersangka masih dalam penyidikan dan pendalaman kasusnya. (tribun network/thf/TribunBanjarmasin.com)