Gamers Asal Bekasi Cabuli ABG Berusia 15 Tahun di Jepara, Awalnya Diajak Main Bareng Game Online
Pelaku mengaku masih bujang padahal sudah beristri dan punya anak, sedangkan korban pencabulan mengaku mahasiswi padahal pelajar
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jateng Muhammad Yunan Setiawan
TRIBUNNEWS.COM, JEPARA - Gamers asal Kota Bekasi, Jawa Barat menjadi tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur berinisial DT (15), seorang siswi di Jepara.
Pelaku dan korban sudah saling mengenal melalui game online.
Tersangka pelaku yang berinisial RD (31) diringkus polisi di Kabupaten Jepara.
Informasi yang dihimpun, pelaku dan korban sering main bareng (mabar) game Free Fire (FF).
Dari pertemanan itu kemudian pelaku meminta nomor handphone korban untuk berkomunikasi lebih lanjut.
Baca juga: Daftar 30 Game Gratis di Prime Gaming, Ini Cara Daftar dan Berlangganan
Di percakapan Whatsapp, pelaku mengaku kepada korban masih bujang padahal sudah beristri dan mempunyai anak.
Korban mengaku masih kuliah semester II di sebuah universitas di Kabupaten Jepara, padahal masih siswi.
Pada Jumat (23/6/2022), pelaku menuju ke Jepara untuk menjemput korban.
Sekira pukul 21.30 WIB, RD menjemput korban di dekat rumahnya dan diajak ke hotel.
Kapolres Jepara AKBP Warsono mengatakan, saat di hotel pelaku dan korban sempat mabar game online.
Kemudian pelaku merayu korban agar mau diajak hubungan intim.
“Tersangka membujuk rayu dengan mengiming-imingi akan menikahi korban,” kata Warsono saat konferensi pers, di Mapolres Jepara, Kamis (14/7/2022).
Perwira polisi berpangkat melati dua itu membeberkan, kasus ini terungkap dari keluarga korban.
Saat itu pihak keluarga mendapati korban tidak ada di kamar. Lalu pihak keluarga mencari korban.
Orang tua korban meminta teman dekat korban itu menghubungi korban dan datang ke rumahnya.
Baca juga: Gibran Pecat Direktur PDAM Solo, Tersangka Pencabulan Anak SMA: Sudah Tidak Bertugas Lagi
Lalu korban datang dengan pelaku, pada Sabtu (24/7/2022) siang. Di hadapan orang tua korban, pelaku mengakui perbuatannya.
“Langsung saja keluarga korban mengamankan tersangkan kemudian menyerahkan ke Polrs Jepara untuk diproses lebih lanjut,” imbuhnya.
Tersangka RD dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Pria yang sudah beristri dan punya tiga anak itu terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Adapun barang bukti yang disita, yakni 1 stel pakaian korban dan 1 stel pakaian dalam korban. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Cabuli Anak di Bawah Umur, Gamer Cabul Asal Bekasi Berhasil Diringkus di Jepara